Dinas SDA Sumbar Ungkap Pihak yang Wajib Bayar Pajak Air Permukaan

meningkat, optimalisasi pajak daerah

Ilustrasi - pajak. (Gambar: Mohamed Hassan/pixabay.com)

Langgam.id – Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDA BK) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap pihak yang menjadi objek atau wajib Pajak Air Permukaan (PAP) di Sumbar.

Kepala Dinas SDABK Sumbar Rifda Suriani mengatakan, secara umum PAP dikenakan terhadap orang pribadi maupun badan yang melakukan pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan.

“Secara garis besar yang dikenakan PAP atau wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan,” kata Rifda, Selasa (11/8/2026).

Ia menjelaskan, Dinas SDABK memiliki peran pada aspek teknis, khususnya dalam menghitung potensi pemanfaatan air permukaan. Sementara kebijakan mengenai perpajakan merupakan kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar.

“Kalau kami di SDA menghitung potensi saja. Kebijakan pajaknya di Bapenda,” ujarnya.

Menurut Rifda, pembagian kewenangan tersebut membuat Dinas SDABK berfokus pada aspek teknis terkait potensi pemanfaatan air permukaan. Hasil penghitungan potensi tersebut selanjutnya dapat menjadi salah satu bahan bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan Pajak Air Permukaan.

Ia menyebut, pihak yang melakukan pengambilan maupun pemanfaatan air permukaan perlu menjadi bagian dari pendataan pemerintah. Hal ini diperlukan untuk mengetahui potensi pemanfaatan sumber daya air sekaligus potensi penerimaan dari sektor perpajakan.

Dalam perkembangan terbaru, Rifda juga menyebut perkebunan kelapa sawit yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjadi salah satu objek yang didata terkait PAP.

“Yang terbaru objek pajaknya perkebunan-perkebunan sawit yang ada HGU-nya yang terdaftar di DPMPTSP,” ungkapnya.

Namun, Rifda menegaskan peran Dinas SDABK dalam persoalan tersebut tetap berada pada aspek penghitungan potensi. Sementara kebijakan dan pengelolaan pajaknya menjadi kewenangan Bapenda Sumbar.

“Dengan adanya pendataan dan penghitungan potensi tersebut, pemerintah daerah dapat mengetahui aktivitas pengambilan dan pemanfaatan air permukaan yang dilakukan oleh orang pribadi maupun badan,” pungkasnya. (WAN)

Baca Juga

Luas lahan perkebunan kelapa sawit di Sumatra Barat (Sumbar) berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2022 mencapai 251.591,14 hektare (Ha).
Pajak Air Permukaan Sektor Perkebunan di Sumbar Dipersoalkan, Ekonom: Jangan Ada Tagihan Tanpa Dasar Pengukuran
Luas lahan perkebunan kelapa sawit di Sumatra Barat (Sumbar) berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2022 mencapai 251.591,14 hektare (Ha).
Rumus Pajak Air Permukaan Dipersoalkan Pengusaha Sawit di Sumbar
Pengusaha Sawit di Sumbar Keberatan Pajak Air Permukaan, Minta Pemprov Tinjau Ulang
Pengusaha Sawit di Sumbar Keberatan Pajak Air Permukaan, Minta Pemprov Tinjau Ulang
Setelah SP1, 37 Perusahaan Tak Bayar PAP, Bapenda Sumbar: Akan Ada Langkah Lanjutan
Setelah SP1, 37 Perusahaan Tak Bayar PAP, Bapenda Sumbar: Akan Ada Langkah Lanjutan
Tapping box padang
Bapenda Sumbar Catat Hanya 4 Perusahaan Perkebunan Patuh Bayar Pajak Air Permukaan
Luas lahan perkebunan kelapa sawit di Sumatra Barat (Sumbar) berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2022 mencapai 251.591,14 hektare (Ha).
PAP Sektor Perkebunan Nunggak Rp114 Miliar, Paling Banyak di Pasbar, Dharmasraya dan Pessel