Dinas Perdagangan Padang: Sebelum Toko Disegel, Segera Lunasi Retribusi

Dinas Perdagangan Padang: Sebelum Toko Disegel, Segera Lunasi Retribusi

Penyegelan salah satu toko di Padang karena menunggak pembayaran retribusi. (Foto: Dinas Perdagangan)

Langgam.id – Penyegelan tujuh unit toko kembali dilakukan Dinas Perdagangan Kota Padang. Pedagang yang menunggak retribusi diminta untuk melunasi hingga tenggat waktu 20 Desember mendatang.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andree Algamar memprediksi seluruh tunggakan retribusi toko mencapai ratusan juta rupiah. Hal itu terjadi karena pedagang menumpuk pembayaran.

“Rata-rata toko ini belum membayar retribusi selama tiga sampai enam bulan,” katanya saat dihubungi langgam.id, Kamis (16/12/2021).

Sejak awal aksi penyegelan, katanya, sudah terkumpul uang pembayaran retribusi sebanyak Rp 46 juta. Rata-rata pembayaran pedagang sekitar Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu per bulan.

Hanya saja, sebagian besar pedagang menumpuk pembayaran berbulan-bulan sehingga angkanya menjadi besar. Menurutnya, semua tunggakan harus dilunasi karena ke depan diberlakukan sistem e-retribusi.

“Uang ini ditunggu menumpuk. Sehingga dalam membayar kesusahan. Jadi kami berkomitmen hak dan kewajiban ini harus dibayar,” katanya.

Setelah semua dilunasi, lanjutnya, retribusi toko dapat dihitung dari awal melalui e-retribusi. Untuk itu pedagang yang mengalami penunggakan segera melakukan pelunasan.

Dinas Perdagangan Kota Padang masih memberi tenggat waktu pembayaran hingga 20 Desember mendatang. Di samping itu, aksi penyegelan akan tetap dilakukan ke depannya.

Seperti Rabu (16/12/2021), pihaknya melakukan penyegelan terhadap tujuh toko. Di Pasar Tanah Kongsi satu toko, dan di Simpang Haru enam toko.

Dalam waktu dekat, kebijakan serupa akan diberlakukan pada toilet umum di seluruh pasar. Pihaknya juga akan melakukan penyegelan toilet umum yang belum membayar retribusi. (*)

Baca Juga

Perkuat Pengawasan, Pemko Padang Terapkan E-Audit Terintegrasi
Perkuat Pengawasan, Pemko Padang Terapkan E-Audit Terintegrasi
Disdikbud Padang menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/Dikbud-Pdg/XII/2025 tentang pengaturan kegiatan murid selama libur Natal dan Tahun Baru
Lulusan SD di Padang Capai 15.239 Siswa, Pemko Nilai Daya Tampung SMP Negeri dan Swasta Mencukupi
Pemko Padang Komit Perketat Pengawasan BBM Subsidi
Pemko Padang Komit Perketat Pengawasan BBM Subsidi
Satpol PP Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima di depan kampus Universitas Putra Indonesia (UPI), Rabu (3/7/2024).
Jelang Rekonstruksi GOR Agus Salim, Fadly Amran Pastikan Relokasi Pedagang Berjalan Tertib
Rekonstruksi GOR Agus Salim Segera Dimulai, Fadly Amran Kerahkan Diskop UKM dan Satpol PP Relokasi Pedagang
Rekonstruksi GOR Agus Salim Segera Dimulai, Fadly Amran Kerahkan Diskop UKM dan Satpol PP Relokasi Pedagang
Wako Fadly Amran Dukung Konker PDPI di Padang
Wako Fadly Amran Dukung Konker PDPI di Padang