Dilarang Terbang Lantaran Surat Tidak Lengkap, Selebgram Gebby Vesta Ngamuk di Bandara

Gebby Vesta

Gebby Vesta. [foto: Instagram]

Gebby Vesta mengamuk di bandara Soekarno-Hatta lantaran tidak diizinkan terbang karena tidak miliki surat dinas atau pengantar dari RT/RW.

Langgam.id - Belum lama ini nama Gebby Vesta kembali jadi perbincangan publik usai video dirinya mengamuk di bandara viral di media sosial. Selebgram itu tampaknya marah lantaran tidak mendapat izin melakukan penerbangan di bandara Soekarno-Hatta.

Video itu pertama kali viral setelah dibagikan selebgram itu di akun Instagram miliknya, Kamis (21/7/2021). Dalam unggahan itu, Gebby Vesta mengaku bahwa dirinya merasa dipersulit oleh petugas untuk melakukan penerbangan.

Meski telah melakukan PCR dengan hasil negatif dan memiliki surat vaksin, Gebby tetap tidak dibolehkan untuk melakukan penerbangan. Petugas itu menjelaskan bahwa calon penumpang harus melengkapi surat-surat lainnya.

Lampiran Gambar

“Semua kita dipersulit, benar-benar di persulit,” ujar Gebby Vesta di video tersebut sambil merekam suasana di bandara saat itu.

Baca juga: Masuk Nominasi Wajah Tercantik di Dunia, Begini Tanggapan Ayu Ting Ting

“Jadi kalian kalau ga mau vaksin, ga usah vaksin. Ga usah ke luar kota, ga usah. Karena percuma ga berguna juga,” jelasnya.

Gebby Vesta pun sempat terlibat adu mulut dengan seorang ibu yang diduga petugas bandara. Hal yang membuat Gebby tambah kesal lantaran dirinya melihat orang-orang dari luar negeri bisa lolos pemeriksaan tanpa harus menunjukan surat dinas atau surat pengantar dari RT/RW.

“Dan yang paling aneh orang-orang dari luar negeri itu semuanya lolos langsung dicap tanpa nanya surat. Jadi cuma kita orang Indonesia yang dipersulit,” tutur Gebby.

Dalam keterangan unggahannya, Gebby mengatakan bahwa orang asing bisa dengan mudah masuk ke Indonesia menggunakan visa bisnis. Namun mereka datang ke Indonesia hanya untuk liburan.

Gebby Vesta juga menjelaskan alasan dirinya marah-marah di bandara saat itu. Hal tersebut lantaran Gebby hanya mengetahui syarat melakukan penerbangan yakni memiliki surat vaksin dan telah melakukan PCR dengan hasil negatif.

“Terus aku tanya itu peraturan dari mana, karna yg saya tau syarat terbang kartu vaksin dan pcr minimal H1 dan saya udah lengkap,” jelasnya

“Mas nya bilang ‘peraturan ini di buat baru tadi pagi’ (pertanyaannya nih. peraturan tadi pagi yg belum menyeluruh dibagikan kenapa sudah diberlakukan hari itu juga? Kenapa gak ada SMS dari pihak apa kek buat peraturan baru),” tambahnya.

Baca Juga

Anisa Bahar
Gagal Terbang Seperti Gebby Vesta, Anisa Bahar Ogah Marah ke Petugas Bandara
Gubernur Mahyeldi Resmikan Pelatihan Perdana Pembuatan Pupuk Berbasis Batu Bara di Sumbar
Gubernur Mahyeldi Resmikan Pelatihan Perdana Pembuatan Pupuk Berbasis Batu Bara di Sumbar
Ketua DPD Partai Gerindra Sumatra Barat (Sumbar) Andre Rosiade bersyukur dengan hasil survei yang dirilis Polstra Research & Consulting, Rabu
Ketua DPD Gerindra Sumbar: Pelantikan Prabowo-Gibran 20 Oktober 2024
Pj Wali Kota Payakumbuh Jasman Dt. Bandaro Bendang menghadiri Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap (LKPJ) Wali Kota
Pj Wako Payakumbuh Hadiri Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ 2023
Upaya dan usaha dalam mengurangi tumpukan sampah yang sudah tidak teratur oleh Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh pasca TPA Regional
Pemko Payakumbuh Jalin Kerja Sama dengan PT Semen Padang dalam Program Nabung Sarok
Pemko Payakumbuh mengadakan Rapat Pemantauan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2024 di Aula Randang,
Tentukan Nilai Indeks Pelayanan Publik Payakumbuh, Pemko Gelar Rapat PEKPPP