Dilarang Terbang Lantaran Surat Tidak Lengkap, Selebgram Gebby Vesta Ngamuk di Bandara

Gebby Vesta

Gebby Vesta. [foto: Instagram]

Gebby Vesta mengamuk di bandara Soekarno-Hatta lantaran tidak diizinkan terbang karena tidak miliki surat dinas atau pengantar dari RT/RW.

Langgam.id – Belum lama ini nama Gebby Vesta kembali jadi perbincangan publik usai video dirinya mengamuk di bandara viral di media sosial. Selebgram itu tampaknya marah lantaran tidak mendapat izin melakukan penerbangan di bandara Soekarno-Hatta.

Video itu pertama kali viral setelah dibagikan selebgram itu di akun Instagram miliknya, Kamis (21/7/2021). Dalam unggahan itu, Gebby Vesta mengaku bahwa dirinya merasa dipersulit oleh petugas untuk melakukan penerbangan.

Meski telah melakukan PCR dengan hasil negatif dan memiliki surat vaksin, Gebby tetap tidak dibolehkan untuk melakukan penerbangan. Petugas itu menjelaskan bahwa calon penumpang harus melengkapi surat-surat lainnya.

Lampiran Gambar

“Semua kita dipersulit, benar-benar di persulit,” ujar Gebby Vesta di video tersebut sambil merekam suasana di bandara saat itu.

Baca juga: Masuk Nominasi Wajah Tercantik di Dunia, Begini Tanggapan Ayu Ting Ting

“Jadi kalian kalau ga mau vaksin, ga usah vaksin. Ga usah ke luar kota, ga usah. Karena percuma ga berguna juga,” jelasnya.

Gebby Vesta pun sempat terlibat adu mulut dengan seorang ibu yang diduga petugas bandara. Hal yang membuat Gebby tambah kesal lantaran dirinya melihat orang-orang dari luar negeri bisa lolos pemeriksaan tanpa harus menunjukan surat dinas atau surat pengantar dari RT/RW.

“Dan yang paling aneh orang-orang dari luar negeri itu semuanya lolos langsung dicap tanpa nanya surat. Jadi cuma kita orang Indonesia yang dipersulit,” tutur Gebby.

Dalam keterangan unggahannya, Gebby mengatakan bahwa orang asing bisa dengan mudah masuk ke Indonesia menggunakan visa bisnis. Namun mereka datang ke Indonesia hanya untuk liburan.

Gebby Vesta juga menjelaskan alasan dirinya marah-marah di bandara saat itu. Hal tersebut lantaran Gebby hanya mengetahui syarat melakukan penerbangan yakni memiliki surat vaksin dan telah melakukan PCR dengan hasil negatif.

“Terus aku tanya itu peraturan dari mana, karna yg saya tau syarat terbang kartu vaksin dan pcr minimal H1 dan saya udah lengkap,” jelasnya

“Mas nya bilang ‘peraturan ini di buat baru tadi pagi’ (pertanyaannya nih. peraturan tadi pagi yg belum menyeluruh dibagikan kenapa sudah diberlakukan hari itu juga? Kenapa gak ada SMS dari pihak apa kek buat peraturan baru),” tambahnya.

Baca Juga

Anisa Bahar
Gagal Terbang Seperti Gebby Vesta, Anisa Bahar Ogah Marah ke Petugas Bandara
Gubernur Apresiasi Gotong Royong Warga Kampung Talang Bangun Huntara dan Surau Pascabencana
Gubernur Apresiasi Gotong Royong Warga Kampung Talang Bangun Huntara dan Surau Pascabencana
Pemerintah Resmikan Klinik UMKM Minang Bangkit untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Pascabencana di Sumbar
Pemerintah Resmikan Klinik UMKM Minang Bangkit untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Pascabencana di Sumbar
Sekda Sumbar Beri Reward ASN Khatam Al-Qur’an, Dorong Budaya Kerja Berbasis Spiritual
Sekda Sumbar Beri Reward ASN Khatam Al-Qur’an, Dorong Budaya Kerja Berbasis Spiritual
Gubernur dan Wagub Sumbar Ajak OPD Olahraga Bersama, Perkuat Kebersamaan dan Kedekatan dengan Masyarakat
Gubernur dan Wagub Sumbar Ajak OPD Olahraga Bersama, Perkuat Kebersamaan dan Kedekatan dengan Masyarakat
Percepat Pemulihan Ekonomi Sumbar Pascabencana, Bank Nagari Fasilitasi KUR dan KUA
Percepat Pemulihan Ekonomi Sumbar Pascabencana, Bank Nagari Fasilitasi KUR dan KUA