Dilaporkan dalam Kasus Tindak Pidana Pemilu, Bupati Pasaman Sudah Jalani Sidang Ketiga

Bawaslu Pasaman laporkan Bupati Pasaman sekaligus petahana pada Pillkada serentak 2024, Sabar AS terkait pelanggaran tindak pidana

Bupati Pasaman, Sabar AS. [foto: IG @sabar.as.official]

Langgam.id - Bawaslu Pasaman laporkan Bupati Pasaman sekaligus petahana pada Pillkada serentak 2024, Sabar AS terkait pelanggaran tindak pidana pelanggaran pemilu ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman.

Laporan tersebut sudah diajukan sejak 21 November silam. Sabar AS dilaporkan atas dugaan kampanye di tempat ibadah.

Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juwita mengatakan pelanggaran ini bermula dari laporan masyarakat kepada Bawaslu pada 18 November lalu.

"Bawaslu lalu mengkaji laporan tersebut selama dua hari, lalu meregister pada tanggal 21 November," kata Rini saat dihubungi via telepon whatsapp.

Rini kemudian menjelaskan bahwa Sabar AS melakukan pelanggaran pemilu pada pasal 69 huruf i UU Nomor 1 Tahun 2015 terkait pelarangan kampanye di tempat ibadah.

"Pelanggaran tersebut dibuktikan dengan video berdurasi 1 menit 14 detik," jelas Rini.

Kemudian ia mengatakan bahwa laporan tersebut sudah menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) dengan pembacaan tuntutan dari penuntut umum pada pukul 10.00 WIB hari ini.

"Besok sidang dilanjutkan dengan pembelaan dari terdakwa pada pukul 10.00 WIB," tuturnya. (Iqbal/yki)

Baca Juga

PSU Pilkada Pasaman bakal digelar pada Sabtu (19/4/2025). PSU Pilkada Pasaman ini merupakan satu-satunya Pilkada ulang di Sumbar.
Hasil Survei Liberte Institute, Sabar AS-Sukardi Unggul di PSU Pasaman
PSU Berulang di Sumatera Barat: Cacat Teknis atau Cacat Hukum?
PSU Berulang di Sumatera Barat: Cacat Teknis atau Cacat Hukum?
KPU sudah mengumumkan 16 Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota DPD tahun 2024 daerah pemilihan (dapil)
KPU Sumbar Tetapkan PSU Pasaman Digelar 19 April 2025
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati
Benny Utama Mengundurkan Diri sebagai Bupati Pasaman
Benny Utama Mengundurkan Diri sebagai Bupati Pasaman
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) menjamin stok LPG dalam keadaan aman dan tersedia di Sumbar saat Idul Adha
Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Pertamina Sanksi Pangkalan di Pasaman