Langgam.id - Bawaslu Pasaman laporkan Bupati Pasaman sekaligus petahana pada Pillkada serentak 2024, Sabar AS terkait pelanggaran tindak pidana pelanggaran pemilu ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman.
Laporan tersebut sudah diajukan sejak 21 November silam. Sabar AS dilaporkan atas dugaan kampanye di tempat ibadah.
Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juwita mengatakan pelanggaran ini bermula dari laporan masyarakat kepada Bawaslu pada 18 November lalu.
"Bawaslu lalu mengkaji laporan tersebut selama dua hari, lalu meregister pada tanggal 21 November," kata Rini saat dihubungi via telepon whatsapp.
Rini kemudian menjelaskan bahwa Sabar AS melakukan pelanggaran pemilu pada pasal 69 huruf i UU Nomor 1 Tahun 2015 terkait pelarangan kampanye di tempat ibadah.
"Pelanggaran tersebut dibuktikan dengan video berdurasi 1 menit 14 detik," jelas Rini.
Kemudian ia mengatakan bahwa laporan tersebut sudah menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) dengan pembacaan tuntutan dari penuntut umum pada pukul 10.00 WIB hari ini.
"Besok sidang dilanjutkan dengan pembelaan dari terdakwa pada pukul 10.00 WIB," tuturnya. (Iqbal/yki)