Dikte Ajudan Gubernur Terhadap Jurnalis, AJI Padang: Preseden Buruk Kebebasan Pers di Sumbar

Langgam.id-AJI Padang

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang Aidil Ichlas. [Dok. Aidil]

Langgam.id - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang Aidil Ichlas mengatakan, beberapa hari belakangan, kasus yang menyeret nama Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi, berimbas kepada aktivitas jurnalistik yang dijalankan jurnalis di lapangan.

Aidil mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari sejumlah jurnalis, tentang pendiktean dari staf dan ajudan gubernur. Hal ini ketika hendak minta keterangan kepada gubernur Sumbar sebagai upaya menyempurnakan produk jurnalistik.

Aidil menjelaskan, pihaknya telah merangkum (penyampaian jejak digital) pendiktean dari staf dan ajudan gubernur Sumbar kepada sejumlah jurnalis yang ingin mewawancarai Gubernur Sumbar Mahyeldi.

Yaitu, saat berusaha ditemui sejumlah wartawan Kamis (26/8/2021) di Istana Gubernur Sumbar, salah seorang staf Gubernur Mahyeldi menyampaikan kepada wartawan agar jangan menanyakan pertanyaan yang aneh-aneh.

Saat itu terangnya, Gubernur Mahyeldi sedang rapat koordinasi virtual dengan Kemenko Maritim dan Kemendikbud Ristek tentang sekolah tatap muka. Staf Gubernur berpesan agar wartawan hanya menanyakan seputar acara yang sedang berlangsung.

Tindak tanduk staf dan ajudan gubernur Sumbar ini diberitakan Langgam.id pada 26 Agustus 2021: https://langgam.id/soal-surat-minta-sumbangan-gubernur-sumbar-pilih-hindari-wartawan/.

Dikte nyaris serupa sebut Aidil, terjadi lagi kemarin, saat sejumlah jurnalis ingin mewawancarai Gubernur Mahyeldi di komplek Gedung DPRD Sumbar, Selasa (31/8/2021).

"Kawan-kawan, kalau pertanyaan mobil sama surat, saya cut. Bapak (Mahyeldi) tidak mau itu. Saya langsung saja," kata seorang ajudan di hadapan sejumlah wartawan, Selasa (31/8/2021).(https://regional.kompas.com/read/2021/09/01/070133178/gubernur-sumbar-tidak-mau-ditanya-wartawan-soal-surat-minta-sumbangan)

Baca juga: Ditanya Soal Wacana Hak Angket, Gubernur Sumbar Beri Jawaban Singkat

Aidil menegaskan, kebijakan atau sikap Gubernur Sumbar untuk tidak berkomentar atau pun bungkam merupakan haknya sebagai narasumber. Namun, dikte yang dilakukan bawahannya dengan cara mengatur-atur apa yang akan ditanyakan jurnalis kepada narasumber adalah pelanggaran serius UU Pers No. 40 Tahun 1999.

"Apa yang akan ditanyakan dan apa tidak tidak ditanyakan jurnalis, merupakan bagian dari otoritas ruang redaksi. Kalau ada pihak di luar redaksi mengatur-atur itu, sama dengan mencampuri independensi ruang redaksi, sehingga berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers, serta menggerus demokrasi yang berlaku di negara ini," bebernya.

Aidil mengatakan, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1).

Dimana menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Sekaitan dengan itu terang Aidil, AJI Padang mengingatkan, bahwa tindakan para bawahan Gubernur Sumbar dengan mendikte para jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah penghalang-halangan kegiatan jurnalis, dengan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers.

Kemudian sebutnya, tindakan bawahan Gubernur Sumbar tanpa atau sepengetahuan (restu) gubernur yang mendikte para jurnalis, mempertontonkan penggerusan ekosistem demokrasi di Sumbar.

"Meminta Gubernur Sumbar untuk menegur bawahannya, dan memastikan upaya penghalangan jurnalis yang sedang bertugas tidak terulang. Jurnalis yang dalam tugas peliputan dilindungi undang-undang," tegas Aidil.

Baca Juga

Tiga dari empat orang warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat berhasil kabur dari apartemen di Malaysia setelah menjadi korban TPPO.
4 Warga Sumbar Dijadikan PSK di Malaysia: Dipaksa Kirim Foto Pakai Bra, Berhasil Kabur dari Apartemen
Kantor Wali Nagari Singguliang di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) disegel warga, Selasa (23/4/2024)
Wali Nagari Diduga Pelaku Asusila Sesama Jenis di Padang Pariaman Akhirnya Mengundurkan Diri
Kantor Wali Nagari Singguliang di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) disegel warga, Selasa (23/4/2024)
Kantor Wali Nagari di Padang Pariaman Disegel Warga, Buntut Dugaan Asusila Sesama Jenis
Pendirian Kabupaten Agam Tuo Menanti Klarifikasi Data Provinsi
Pendirian Kabupaten Agam Tuo Menanti Klarifikasi Data Provinsi
Diduga sebagai pelaku penggelapan kendaraan sepeda motor, pasangan suami istri ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam.
Diduga Gelapkan Sepeda Motor, Pasutri Ini Ditangkap Polres Agam
Jalan Provinsi di 7 Pintu Masuk Tanah Datar Rusak, Bupati Eka Temui Bina Marga
Jalan Provinsi di 7 Pintu Masuk Tanah Datar Rusak, Bupati Eka Temui Bina Marga