Diduga Transaksi Narkoba, 4 Warga Solok Dibekuk Polisi

Empat orang warga Nagari Tanjung Balik, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, ditangkap tim Satresnarkoba Polres Solok Kota pada.

Empat warga Kabupaten Solok yang ditangkap polisi usai diduga transaksi narkoba. [foto: IG @polres.solokkota]

Langgam.id – Empat orang warga Nagari Tanjung Balik, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, ditangkap tim Satresnarkoba Polres Solok Kota pada Jumat (28/7/2023).

Keempat tersangka tersebut yaitu AP (37), BJP (34), NI (23) dan AYI (34). Keempatnya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Solok Kota, Iptu Rico Putra Wijaya mengatakan, penangkapan terhadap keempat tersangka tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.

“Informasi itu menyatakan di daerah tersebut sering dijadikan sebagai tempat untuk menggunakan maupun transaksi narkotika,” ujar Rico dikutip dari akun Instagram @polres.solokkota pada Selasa (1/8/2023).

Rico menambahkan, berdasarkan informasi serta ciri-ciri pelaku yang diperoleh, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Hari Jumat, 28 Juli 2023 sekira pukul 14.30 WIB, diperoleh informasi terduga pelaku sedang berada di rumahnya dan tim langsung menuju rumah tersebut untuk melakukan pengintaian dan penyergapan,” ucapnya.

Saat dilakukan penyergapan, terang Rico, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota menemukan empat orang yang sedang berada di dalam rumah tersebut.

“Melihat petugas, salah seorang pelaku sempat melarikan diri yang langsung dilakukan pengejaran oleh petugas,” bebernya.

Sementara itu, sebut Rico, tiga orang berada di dalam rumah berinisial AP, BJP dan NI. Saat diinterogasi, AP dan BJP mengaku baru saja membeli sabu dari AYI (34), terduga pelaku yang melarikan diri.

Kemudian, kata Rico, pihaknya melakukan pengejaran terhadap seorang terduga pelaku yang sebelumnya melarikan diri, kembali membawa terduga pelaku setelah memburunya sejauh lebih kurang 800 meter dari tempat kejadian.

Sebelumnya, ungkap Rico, saat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan tersebut, timnya menemukan uang senilai Rp485 ribu di pinggir jalan dan sebuah ponsel di lokasi terduga pelaku diamankan.

Rico mengatakan, bahwa para pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Solok Kota untuk dilakukan penyidikan. (*/yki)

Baca Juga

Polisi mulai melakukan penyelidikan mendalam kasus "glamping maut" yang menewaskan Cindy Desta Nanda (28) saat bulan madu bersama suaminya,
Polisi Mulai Selidiki Unsur Pidana di Kasus ‘Glamping Maut’: Kami Tegak Lurus
Keracunan Gas di Alahan Panjang, Ternyata DPRD Solok Sudah Minta Tertibkan Semua Glamping Sejak Sebulan Lalu
Keracunan Gas di Alahan Panjang, Ternyata DPRD Solok Sudah Minta Tertibkan Semua Glamping Sejak Sebulan Lalu
Masyarakat di sekitar Gunung Talang dan pengunjung atau wisatawan diimbau untuk tidak mendekati dan bermalam di sekitar kawah Gunung Talang
Aktivitas Gempa di Gunung Talang Turun, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
Cindy Desta Nanda (28), korban meninggal diduga akibat keracunan karbon monoksida saat glamping di Alahan Panjang, Kabupaten Solok,
Suami Hadiri Pemakaman Istri, Keluarga Ungkap Penyebab Gilang Kritis saat Glamping di Alahan Panjang
Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) terus memperkuat komitmennya dalam memperluas konektivitas digital dan meningkatkan
Indosat Dukung Digitalisasi UMKM Batik dan Produk Lokal Solok: Perkuat Ekosistem Ekonomi Sumbar
Kuli Bangunan di Padang Simpan Lima Paket Sabu Siap Edar
Polres Payakumbuh Bekuk Pengedar Sabu