Diduga Sodomi Anak Bawah Umur, Pria di Padang Diciduk Polisi

Pelaku MM yang diduga melakukan perbuatan cabul berupa sodomi kepada seorang anak bawah umur di Kota Padang. (Foto: Istimewa)

Pelaku MM yang diduga melakukan perbuatan cabul berupa sodomi kepada seorang anak bawah umur di Kota Padang. (Foto: Istimewa)

Langgam.id - Jajaran Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial MM (36) yang diduga melakukan perbuatan sodomi kepada anak di bawah umur di kawasan Kecamatan Padang Selatan.

"Pelaku ditangkap pada Minggu (30/8/2020) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat ini dia masih dalam pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernando, Minggu (30/8/2020).

Penangkapan MM berdasarkan laporan polisi bernomor LP/451/B/VIII/2020/SPKT Unit I, tertanggal 28 Agustus 2020. Korban dalam peristiwa itu masih berusia 13 tahun dan berstatus pelajar.

Menurut Rico, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan sang ibu yang curiga melihat kedekatan anaknya dengan MM. Dia juga pernah mendengar kata-kata bermuatan lucah MM kepada anaknya.

"Ibu membujuk korban untuk bercerita apa yang terjadi antara dirinya dengan pelaku itu," kata mantan Kapolsek Koto Tangah itu.

Awalnya, korban menolak untuk bercerita. Namun karena terus dibujuk oleh sang ibu bersama anggota keluarga yang lain, dia pun buka suara tentang apa yang dialaminya.

"Dari sana lah akhirnya terungkap bahwa korban telah disodomi tersangka beberapa kali terhitung sejak 2018," katanya.

Keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian itu akhirnya membuat laporan polisi ke Polresta Padang.

Saat ini, pelaku MM sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.

Ia dijerat dengan pidana melanggar pasal 76 E, Juncto (Jo) pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dan pasal 292 KUHPidana.

"Tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun," tuturnya. (LDI/ICA)

 

Baca Juga

Semen Padang FC akan menjamu PSM Makassar pada pekan ketiga Super League 2025/2026, Jumat 22/08/2025 di Gor Haji Agus Salim. 
Lawan PSM Makassar, Semen Padang FC Bidik Tiga Poin
Semen Padang FC Tunjuk Leo Guntara Jadi Kapten Lawan Dewa United, Rui Rampa dan Matos Starter
Semen Padang FC Tunjuk Leo Guntara Jadi Kapten Lawan Dewa United, Rui Rampa dan Matos Starter
Daftar Nomor Punggung Pemain Semen Padang FC di Super League, Irsyad Maulana Kembali Kenakan Nomor 88
Daftar Nomor Punggung Pemain Semen Padang FC di Super League, Irsyad Maulana Kembali Kenakan Nomor 88
Lapangan Padel pertama di Sumbar
Glasshaus Court, Lapangan Padel Pertama yang Bakal Buka di Sumbar
Jazeera Islamic International Primary School, SD di Sumbar yang Terapkan Kurikulum Cambridge Secara Penuh
Jazeera Islamic International Primary School, SD di Sumbar yang Terapkan Kurikulum Cambridge Secara Penuh
Lulusan TK SafaMarwa Padang Bisa Berbahasa Inggris dan Hafal Ayat-ayat Pendek
Lulusan TK SafaMarwa Padang Bisa Berbahasa Inggris dan Hafal Ayat-ayat Pendek