Langgam.id - Jajaran Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial MM (36) yang diduga melakukan perbuatan sodomi kepada anak di bawah umur di kawasan Kecamatan Padang Selatan.
"Pelaku ditangkap pada Minggu (30/8/2020) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat ini dia masih dalam pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernando, Minggu (30/8/2020).
Penangkapan MM berdasarkan laporan polisi bernomor LP/451/B/VIII/2020/SPKT Unit I, tertanggal 28 Agustus 2020. Korban dalam peristiwa itu masih berusia 13 tahun dan berstatus pelajar.
Menurut Rico, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan sang ibu yang curiga melihat kedekatan anaknya dengan MM. Dia juga pernah mendengar kata-kata bermuatan lucah MM kepada anaknya.
"Ibu membujuk korban untuk bercerita apa yang terjadi antara dirinya dengan pelaku itu," kata mantan Kapolsek Koto Tangah itu.
Awalnya, korban menolak untuk bercerita. Namun karena terus dibujuk oleh sang ibu bersama anggota keluarga yang lain, dia pun buka suara tentang apa yang dialaminya.
"Dari sana lah akhirnya terungkap bahwa korban telah disodomi tersangka beberapa kali terhitung sejak 2018," katanya.
Keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian itu akhirnya membuat laporan polisi ke Polresta Padang.
Saat ini, pelaku MM sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.
Ia dijerat dengan pidana melanggar pasal 76 E, Juncto (Jo) pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dan pasal 292 KUHPidana.
"Tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun," tuturnya. (LDI/ICA)