Diduga Miliki Sabu, 2 Pemuda di Dharmasraya Ditangkap Polisi 

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang laki-laki berinisial R (45) yang diduga melakukan tindak pencurian.

Ilustrasi penangkapan. [foto: canva.com]

Berita Dharmasraya – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polres Dharmasraya menangkap dua pemuda yang diduga miliki sabu.

Langgam.id – Diduga miliki narkotika jenis sabu, dua pemuda di Dharmasraya ditangkap polisi, Jumat (8/4/2022). Kedua pelaku ditangkap di Nagari Sitiung, Kecamatan Sitiung, Dharmasraya.

Kasat Narkoba Polres Dharmasraya AKP Rajulan Harahap mengatakan, dua pemuda yang ditangkap tersebut yaitu WS (25) dan AEN (24). Salah seorang dari pelaku merupakan eks mahasiswa.

“Dari tangan pelaku tersebut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang telah dipaketnya,” ujar Rajulan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/4/2022).

Ia menjelaskan, bahwa para pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat tentan adanya seorang pemuda yang diduga melakukan menjual dan memiliki sabu di Jorong Sitiung Koto, Nagari Sitiung, Kecamatan Sitiung.

“Setelah memperoleh informasi itu, Satnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyilidikan ke daerah tersebut. Ternyata memang benar sekali seorang pemuda, WS, dari tangan pelaku tersebut diamankan barang bukti sabu,” bebernya.

Selanjutnya terang Rajulan, dari penangkapan pelaku pertama, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengembangan dan menangkap pelaku AEN.

Dari tangan pelaku AEN ini ungkapnya, diamankan barang bukti di antara satu buah dompet berisi dua paket sabu, seperangkat alat hisab sabu, ponsel dan sejumlah uang.

Ia menjelaskan, bahwa usai ditangkap, kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Dharmasraya.

Baca juga: Angin Kencang Porak-porandakan Sejumlah Rumah di Sikabau Dharmasraya

Kedua pelaku kata Rajulan, diduga melanggar pasal 114 (1) jo 112 (1) KHUP dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Dapatkan update berita Dharmasraya – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Pengedar 47 Kg Sabu di Padang Divonis Seumur Hidup, Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Pengedar 47 Kg Sabu di Padang Divonis Seumur Hidup, Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Langgam.id - Dua pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgAPA) masih dirawat di RSUP M Djamil Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
RSUP M Djamil Pasang Badan di Kasus Bayi Alceo, Beri Bantuan Hukum Usai Dokter hingga Dirut Dipolisikan
Daftar 8 Orang Terlapor Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil, Termasuk Dokter hingga Dirut
Daftar 8 Orang Terlapor Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil, Termasuk Dokter hingga Dirut
Polisi Mulai Selidiki Kasus Bayi Alceo Meninggal di RSUP M Djamil Padang, 8 Orang Dilaporkan
Polisi Mulai Selidiki Kasus Bayi Alceo Meninggal di RSUP M Djamil Padang, 8 Orang Dilaporkan
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kot Safni-Ahlul Badrito Resha unggul hitung cepat. Paslon nomor urut tiga itu mengungguli bupati petahana Safaruddin.
Demo Kemendagri, Massa Desak Sanksi Bupati Limapuluh Kota Buntut Skandal VCS
Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Padang Tiba di Madinah
Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Padang Tiba di Madinah