Diduga Memakai Sabu, Tiga Anggota DPRD Mentawai Ditangkap Polisi

Satresnarkoba Polresta Padang menangkap tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dalam

Ilustrasi penangkapan. [foto: canva.com]

Langgam.id - Satresnarkoba Polresta Padang menangkap tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Ketiga oknum anggota DPRD Mentawai itu ditangkap di sebuah hotel di Kota Padang. Selain tiga oknum anggota DPRD Mentawai tersebut, polisi juga menangkap satu karyawan swasta. Sehingga total yang ditangkap ada empat orang.

Kasat Narkoba Polresta Padang, Martadius dalam laporannya menyebutkan, ketiga anggota dewan yang diamankan tersebut yaitu masing-masing berinisial S (55), MS (51) dan MS (51). Sedangkan satu orang karyawan swasta yang ditangkap berinisial AA (52).

Martadius mengatakan, penangkapan terhadap keempat pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu.

"Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku setelah dinyatakan akurat tentang keberadaan pelaku AA yang sedang berada di dalam sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang," ujar Martadius dalam keterangannya.

Kemudian terangnya, langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku AA dan ditemukan barang bukti berupa satu paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Dari keterangan pelaku AA, kata Martadius, sabu miliknya masih ada yang dititip kepada temannya di dalam kamar sebuah hotel di Kota Padang.

Kemudian, ungkap Martadius, dilakukan pengejaran terhadap teman pelaku di dalam sebuah kamar hotel di Kota Padang.

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti terhadap pelaku S satu paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan satu set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman pada tutupnya terpasang pipet dan kaca pirek yang ditemukan di dalam kamar tersebut," terangnya

Dari hasil interogasi terhadap pelaku S, kata Martadius, bahwa sebelumnya ia memakai sabu tersebut dengan temannya berinisial MS dan MS. Lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku MS dan MS.

"Dari hasil interogasi terhadap pelaku barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan pelaku AA, S, MS, dan MS," katanya.

Martadius mengatakan, bahwa terhadap keempat pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut. (*/yki)

Baca Juga

Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) mengungkapkan hasil ekshumasi jenazah Afif Maulana pada Rabu (25/9/2024)
LBH Padang Minta PDFMI dan Polisi Berikan Hasil Lengkap Laporan Ekshumasi Afif Maulana
Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Divre Sumbar Lakukan Tes Narkoba Pegawai Secara Acak
Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Divre Sumbar Lakukan Tes Narkoba Pegawai Secara Acak
Polresta Padang Siagakan 613 Personel Amankan Pilkada Padang 2024
Polresta Padang Siagakan 613 Personel Amankan Pilkada Padang 2024
Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang residivis penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial JRP (30).
Residivisi Narkoba Ditangkap Polres Pessel, 13 Paket Sabu Diamankan
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja pada Selasa (3/9/2024) malam.
Polisi Tangkap 4 Tersangka Kasus Narkoba di Payakumbuh dalam Semalam
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar ikut berpartisipasi aktif dalam pemeriksaan paslon kepala daerah baik di tingkat
BNNP Sumbar Lakukan Pemeriksaan Tes Urine Paslon Kepala Daerah Pilkada 2024