Diduga Langgar Perda, 2 Pemilik Penginapan di Padang Dipanggil Satpol PP

Dua pemilik penginapan di Kota Padang dipanggil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena diduga melakukan pelanggaran peraturan daerah (perda).

Personel Satpol PP melakukan pengawasan di salah satu penginapan di Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id – Dua pemilik penginapan di Kota Padang dipanggil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena diduga melanggar peraturan daerah (perda).

Pemanggilan terhadap dua pemilik penginapan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Satpol PP Padang, Sabtu (24/6/2023) dini hari.

Dalam kegiatan itu, dari lima penginapan yang dilakukan pengawasan, dua di antaranya diduga melanggar perda.

“Diduga pemilik melanggar izin TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) yang dimiliki, kedua pemilik penginapan tersebut sudah kita berikan surat panggilan menghadap PPNS,” kata Kepala Satpol PP Padang, Mursalim dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/6/2023).

Musalim menjelaskan, bahwa dalam pengawasan tersebut, pihaknya mengamankan lima orang perempuan dan empat orang laki-laki.

“Satu wanita diamankan di salah satu penginapan kawasan Padang Selatan, dan dua pasangan lainnya kita amankan di penginapan kawasan Padang Utara, pihak keluarga mereka juga kita panggil,” beber Mursalim.

Mursalim mengungkapkan, selain penegakan perda, tujuan pengawasan tersebut juga untuk mendisiplinkan tempat-tempat usaha penginapan dan kos-kosan yang masih melanggar.

“Pengawasan ini kita lakukan setiap hari, baik siang maupun malam, hari ini kembali kita dapati penginapan yang masih melanggar,” ucapnya.

Mursalim mengharapkan, dengan rutinnya Satpol PP melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap tempat-tempat penginapan, tentu secara bertahap bisa mengurangi terjadinya pelanggaran terhadap penginapan yang ada di Kota Padang. (*/yki)

Baca Juga

5 PPPK Satpol PP Padang Dipecat Tidak Hormat, Mangkir Kerja dalam Waktu Lama
5 PPPK Satpol PP Padang Dipecat Tidak Hormat, Mangkir Kerja dalam Waktu Lama
Karaoke di Warung Pinggir Jalan Bikin Warga Terganggu, Satpol PP Padang Turun Tangan
Karaoke di Warung Pinggir Jalan Bikin Warga Terganggu, Satpol PP Padang Turun Tangan
Satpol PP Padang Bongkar Pagar yang Gunakan Badan Jalan di Dadok Tunggul Hitam
Satpol PP Padang Bongkar Pagar yang Gunakan Badan Jalan di Dadok Tunggul Hitam
Penertiban Warung Miras di Simpang Haru Padang Berujung Ricuh, 2 Petugas Satpol PP Terluka
Penertiban Warung Miras di Simpang Haru Padang Berujung Ricuh, 2 Petugas Satpol PP Terluka
Patroli di Sejumlah Kafe, Satpol PP Padang Amankan Miras Diduga Ilegal
Patroli di Sejumlah Kafe, Satpol PP Padang Amankan Miras Diduga Ilegal
Ilustrasi pocong. (Dok. AI)
Ramai Isu ‘Pocong Begal’ Datangi Rumah Warga, Begini Imbauan Satpol PP Padang