Diduga Jadi Pengedar Sabu, Pria di Pessel Dibekuk Polisi

Reskrim Polsek Pancung, Polres Pesisir Selatan, menangkap seorang pria berinisial FAS (20) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu

Ilustrasi penangkapan [canva]

Langgam.id – Reskrim Polsek Pancung, Polres Pesisir Selatan, menangkap seorang pria berinisial FAS (20) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Warga Kecamatan Lengayang itu ditangkap polisi di depan Masjid Agung, Kenagarian Inderapura Tengah, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kapolsek Pancung Soal, AKP Dedi Antonis mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Inderapura Tengah. Oleh karena itu pihaknya melakukan penyelidikan atas informasi itu.

Kemudian, terang Dedi, pihaknya melakukan pengintaian di tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat pelaku satu orang dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Selanjutnya, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap FAS.

“Tak puas, tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu di belakang cassing gadgetnya dan ia mengakui kepemilikannya,” ujar Dedi dikutip dari akun Instagram Humas Polda Sumbar, Rabu (16/8/2023).

Dedi mengungkapkan bahwa sabu dibawa pelaku dari Lakitan dan hendak dijual di Inderapura Tengah. “Kami berhasil menangkap pelaku berserta barang bukti. Ia diduga keras sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasannya dan hal ini akan kami proses sesuai undang-undang narkotika,” bebernya.

Dedi menjelaskan, dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang ditemukan, pelaku berpotensi sebagai pengedar dana pemakai.

“Namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya,” tuturnya.

Ia mengatakan, bahwa tersangka akan diproses lebih dalam dan akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dedi mengungkapkan bahwa ancaman hukuman dalam UU tersebut ialah penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati. (*/yki)

Baca Juga

Asas Dominus LItis terdapat dalam Pasal 139 KUHAP “Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap
Catatan Penting RJ Narkotika
Satu tahun kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto ditandai dengan langkah nyata di lapangan yaitu perang total melawan narkoba.
1 Tahun Prabowo, 214 Ton Narkoba Disita dan 65 Ribu Tersangka Ditangkap, Pengamat: Kepemimpinan Berdampak Langsung ke Publik
Presiden RI Prabowo Subianto meminta Polri melakukan tiga tugas utama dalam penegakan hukum saat ini. Tugas tersebut meliputi pemberantasan
Prabowo Tekankan 3 Tugas Utama Polri: Pemberantasan Narkoba, Penyelundupan, dan Judi Online
Presiden RI Prabowo Subianto menyerukan pentingnya menjaga persatuan nasional di tengah perbedaan dan dinamika politik.
Prabowo: Tidak Boleh Ada Mafia dalam Pemerintahan, Setiap Rupiah Harus Dijaga untuk Rakyat
Polda Sumatra Barat (Sumbar) menangkap seorang pria berinisial AA (42 tahun) karena keterlibatan peredaran narkotika jenis sabu
Sita 50 Kg Sabu, Polisi Ungkap Sumbar Tak Hanya Perlintasan Tapi Gudang
Asas Dominus LItis terdapat dalam Pasal 139 KUHAP “Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap
Polres Payakumbuh Bekuk Pengedar Sabu