Langgam.id - Reskrim Polsek Pancung, Polres Pesisir Selatan, menangkap seorang pria berinisial FAS (20) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Warga Kecamatan Lengayang itu ditangkap polisi di depan Masjid Agung, Kenagarian Inderapura Tengah, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolsek Pancung Soal, AKP Dedi Antonis mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Inderapura Tengah. Oleh karena itu pihaknya melakukan penyelidikan atas informasi itu.
Kemudian, terang Dedi, pihaknya melakukan pengintaian di tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat pelaku satu orang dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Selanjutnya, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap FAS.
"Tak puas, tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu di belakang cassing gadgetnya dan ia mengakui kepemilikannya," ujar Dedi dikutip dari akun Instagram Humas Polda Sumbar, Rabu (16/8/2023).
Dedi mengungkapkan bahwa sabu dibawa pelaku dari Lakitan dan hendak dijual di Inderapura Tengah. "Kami berhasil menangkap pelaku berserta barang bukti. Ia diduga keras sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasannya dan hal ini akan kami proses sesuai undang-undang narkotika," bebernya.
Dedi menjelaskan, dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang ditemukan, pelaku berpotensi sebagai pengedar dana pemakai.
"Namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya," tuturnya.
Ia mengatakan, bahwa tersangka akan diproses lebih dalam dan akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dedi mengungkapkan bahwa ancaman hukuman dalam UU tersebut ialah penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati. (*/yki)