Diduga Jadi Pengedar Sabu, Pria di Pessel Dibekuk Polisi

Reskrim Polsek Pancung, Polres Pesisir Selatan, menangkap seorang pria berinisial FAS (20) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu

Ilustrasi penangkapan [canva]

Langgam.id - Reskrim Polsek Pancung, Polres Pesisir Selatan, menangkap seorang pria berinisial FAS (20) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Warga Kecamatan Lengayang itu ditangkap polisi di depan Masjid Agung, Kenagarian Inderapura Tengah, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kapolsek Pancung Soal, AKP Dedi Antonis mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Inderapura Tengah. Oleh karena itu pihaknya melakukan penyelidikan atas informasi itu.

Kemudian, terang Dedi, pihaknya melakukan pengintaian di tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat pelaku satu orang dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Selanjutnya, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap FAS.

"Tak puas, tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu di belakang cassing gadgetnya dan ia mengakui kepemilikannya," ujar Dedi dikutip dari akun Instagram Humas Polda Sumbar, Rabu (16/8/2023).

Dedi mengungkapkan bahwa sabu dibawa pelaku dari Lakitan dan hendak dijual di Inderapura Tengah. "Kami berhasil menangkap pelaku berserta barang bukti. Ia diduga keras sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasannya dan hal ini akan kami proses sesuai undang-undang narkotika," bebernya.

Dedi menjelaskan, dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang ditemukan, pelaku berpotensi sebagai pengedar dana pemakai.

"Namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya," tuturnya.

Ia mengatakan, bahwa tersangka akan diproses lebih dalam dan akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dedi mengungkapkan bahwa ancaman hukuman dalam UU tersebut ialah penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati. (*/yki)

Baca Juga

Tim Opsnal Polsek Lembah Melintang Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang lelaki berinisial AQ (29) karena diduga melakukan tindak
Diduga Edarkan Sabu, Buruh Bangunan di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
Dalang kasus narkotika antar provinsi jenis ganja, MR (29), berhasil diringkus Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh. MR masuk dalam DPO
DPO 3 Bulan, Dalang Kasus Narkotika Antar Provinsi Diringkus Polres Payakumbuh
BNNP Sumbar Musnahkan 622 Kilogram Ganja Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba
BNNP Sumbar Musnahkan 622 Kilogram Ganja Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba
Penyalahgunaan Narkotika, Buruh Harian Diringkus Polres Padang Panjang
Penyalahgunaan Narkotika, Buruh Harian Diringkus Polres Padang Panjang
Warga Bukittinggi dihebohkan oleh penggerebekan tiga karung ganja yang dilakukan polisi di kawasan Simpang Tembok. Aksi penangkapan yang
Polisi Amankan Tiga Karung Ganja di Bukittinggi, Diduga Pesanan dari Napi Lapas Jakarta
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman