Langgam.id - Diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu, FI (29) ditangkap personel Polresta Padang di kediamannya di Jalan Aur Duri, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur.
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Dedy Adriansyah Saputra mengatakan, penangkapan pelaku ini berawal akan adanya transaksi narkoba di daerah Aur Duri.
Mendapatkan informasi itu terangnya, Tim Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang langsung menuju rumah FI.
Mengetahui petugas akan masuk ke dalam rumah, pelaku yang berjenis kelamin laki-laki ini berusaha melarikan diri.
“Pelaku sempat melarikan diri dan membuang barang bukti. Namun, petugas berhasil menemukan dua paket sedang sabu disimpan dalam dompet warna hitam” ujarnya dalam rilis Polresta Padang, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Nekat 2 Kali Mencuri di Asrama Polisi, Pemuda di Padang Dibekuk di Kontrakannya
Dedy menambahkan, mendapati adanya barang bukti, pihaknya langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Mapolresta Padang guna pengembangan lebih lanjut.
Di depan petugas terang Dedy, pelaku mengakui jika dirinya telah menjualbelikan narkoba selama setahun. Kemudian, barang haram itu didapat dari napi di Lapas Muaro Padang.