Langgam.id - Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus seorang pria paruh baya di los daging Pasar Ibuh pada Rabu (24/4/2024). Pria yang biasa disapa dengan panggilan Ujang (51) ini diamankan karena diduga melakukan penggelapan hasil penjualan ternak sapi.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona mengatakan bahwa saat ini tersangka telah menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Payakumbuh.
Doni mengungkapkan bahwa tindak pidana yang dilakukan tersangka yaitu tidak menyetorkan atau memberikan uang hasil penjualan ternak jenis sapi kepada korban. Kondisi ini terjadi sejak Mei 2023.
"Semenjak hari itu tersangka tidak lagi bisa dihubungi dan ditemui oleh korban hingga polisi berhasil menangkapnya saat berada di los daging Pasar Ibuh hari ini," ujar Doni dilansir dari akun Instagram Humas Polres Payakumbuh, Rabu (24/4/2024).
Doni mengatakan, sesuai dengan laporan polisi tertanggal 20 Mei 2023, pihaknya terus berupaya mencari keberadaan tersangka hingga ditemukan hari ini.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka tidak membayarkan uang hasil penjualan ternak kepada korban sebanyak dua ekor sapi," tutur Doni.
Kuat dugaan terang Doni, uang hasil penjualan ternak sapi tersebut telah dipergunakan kepada hal lainnya. Sedangka kerugian yang diderita korban ditaksir Rp30 juta.
Atas perbuatannya, kata Doni, tersangka diduga melanggar pasal 372 KU Pidana tentang Penggelapan. (*/yki)