Langgam.id - Pria 24 tahun berinisial DT diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Senin (5/12/2022). DT diduga melakukan tindak pencurian telepon seluler (ponsel) di sebuah cafe di kawasan Padang Barat.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, aksi pencurian dilakoni pelaku Oktober silam. Pelaku menyamar sebagai pembeli untuk melancarkan aksinya.
"Kami mendapat laporan korban telah kehilangan handphone merk iPhone 11 pro saat nongkrong bersama kawan-kawannya di sebuah cafe di Jalan Batang Arau, Berok Nipah. Tanggal 3 Oktober sekitar pukul 03.00 WIB," kata Dedi.
Tim yang dipimpin Ipda Adrian Afandi kemudian memancing tersangka yang akan menjual HP hasil curiannya. Mereka janjian untuk bertemu di pinggir jalan dekat Simpang Tinju Kecamatan Nanggalo.
Saat penangkapan pelaku mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 warna green dan satu unit iPhone 11 pro warna midnight green.
Satu unit kendaraan sepeda motor warna hitam juga diamankan bersama pelaku. Pelaku beserta barang bukti sudah meringkuk di Polresta Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Penangkapan 16 Terduga Teroris, Gubernur Sumbar: Jauhi Radikalisme
Tindakan pelaku menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta. (Annisa Fauziyah)