Diduga Belum Bayar Uang Komite, 2 Sekolah di Sumbar Tahan Ijazah Siswa

Diduga Belum Bayar Uang Komite, 2 Sekolah di Sumbar Tahan Ijazah Siswa

Asisten Ombudmans Perwakilan Sumbar Adel Wahidi (ist)

Langgam.id - Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) menerima laporan terkait adanya kasus penahanan ijazah siswa yang dilakukan oleh pihak sekolah. Penahan ijazah itu diduga karena siswa tersebut belum membayar uang komite sekolah.

Ada tiga laporan yang diterima Ombudsman Perwakilan Sumbar sejak dua minggu belakangan terkait penahan ijazah. Satu dari siswa SMA 1 Lubuk Basung dan dua dari siswa SMK 8 Padang.

Asisten Ombudsman Sumbar Adel Wahidi membenarkan laporan penahan ijazah siswa itu. Ia mengatakan satu laporan telah dinyatakan lengkap selanjutnya masuk tahap pemeriksaan.

"Kami ada jenis verifikasi laporan baik sifatnya formil dan materil. Satu laporan untuk SMK 8 Padang sudah lengkap, sekarang tahap pemeriksaan," kata Adel saat dihubungi langgam.id, Selasa (18/2/2020).

Ombudsman Perwakilan Sumbar belum menentukan teknis dalam pemeriksaan satu laporan yang dinyatakan lengkap itu. Menurut Adel, bisa saja pihaknya langsung mendatangi sekolah atau melayangkan surat panggilan.

"Tapi kami sudah koordinasi dengan atasan terlapor (SMK 8 Padang) yaitu Dinas Pendidikan Sumbar terkait penahanan ijazah ini," katanya.

Ia mengatakan, penahan ijazah tersebut seharusnya tidak mesti terjadi. Sebab pengadaan ijazah tersendiri di luar tanggung jawab uang komite. Hal ini menurutnya patut dicurigai.

"Ijazah pengadaan tersendiri, artinya negara yang menanggung. Begitupun menuliskan nilai ijazah ada jasa tersendiri. Tapi kok tiba-tiba ijazah ditahan karena tak bayar komite?," kata Adel.

"Sekolah tidak berhak melakukan penahanan, ini yang kami anggap ada keanehan. Dugaan penahan ijazah tanpa dasar yang jelas. Makanya kita curiga uang Komite yang dipungut itu apa sih?," sambungnya.

Adel mempertanyakan soal dasar penahanan ijazah gara-gara tidak membayar uang komite tersebut. Karena uang komite bersifat suka rela bagi para setiap siswa.

"Atau jangan-jangan pungutan? Kan komite sifatnya suka rela. Kok sifatnya suka rela kok ijazah yang ditahan," tutur Adel sembari menyebutkan penahanan ijazah ini telah berlangsung setahun.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri membantah soal penahanan ijazah tersebut lantaran siswa belum membayar uang komite. Dia mengaku sudah menanyakan persoalan itu kepada pihak sekolah terkait.

"Tidak ada urusan itu (tidak bayar uang komite ijazah ditahan). Saya sudah tanya itu, tolong persoalannya bukan masalah karena uang," katanya.

Menurut Adib, ijazah siswa itu ditahan karena berbagai persoalan. Di antaranya, tidak mengembalikan buku pustaka. "Saran saya, tanya ke yang bersangkutan. Kalau sama saya tentu tidak ada urusan uang komite," katanya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Kejati Sumbar menetapkan sembilan orang tersangka dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Disdik Sumbar. Dalam kasus ini,
Kejati Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK di Disdik Sumbar
Pihak kejaksaan melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Sumbar, Senin Penggeledahan ini dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan, Kantor Gubernur Sumbar Digeledah Kejaksaan
Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) telah menuntaskan penilaian kepatuhan. Hasilnya secara nasional telah diumumkan.
18 Kabupaten/Kota di Sumbar Raih Rapor Hijau dari Ombudsman, 1 Daerah Zona Kuning
Sebanyak 329 laporan masyarakat diterima Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) pada 2023 lalu. Jumlah tersebut naik dibandingkan 2022
Ombudsman Sumbar Terima 329 Laporan Masyarakat Sepanjang 2023
Kolom Adel Wahidi.
Ihwal Pemberhentian Perangkat Nagari
Sebanyak 329 laporan masyarakat diterima Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) pada 2023 lalu. Jumlah tersebut naik dibandingkan 2022
Ombudsman Sayangkan Sikap Gubernur Sumbar yang Enggan Temui Warga Air Bangis