Langgam.id - Satpol PP Kota Padang memanggil pemilik salah satu usaha kafe di Kecamatan Padang Barat pada Senin (10/1/2022) malam.
Pemanggilan itu dikarenakan adanya kegiatan di kafe tersebut yang diduga abai terhadap protokol kesehatan (prokes).
Padahal saat ini status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Padang masih berada di level 2.
Sebelumnya, video kegiatan berkerumuman di kafe tersebut beredar di media sosial dan sempat viral pada Minggu (9/1/2022).
Kasatpol PP Kota Padang Mursalim Nafis menyayangkan adanya kegiatan di kafe tersebut. Ia sudah memerintahkan Kabid P3D Bambang Suprianto untuk lakukan pendataan kepada pelaku usaha.
Tentunya terang Mursalim, ada upaya pemanggilan dalam rangka peringatan dan penindakan.
"Dengan kondisi penyebaran virus yang belum terkendali dan ditengah gencarnya pemerintah untuk tingkatkan imunitas kelompok, masih ada dari kegiatan masyarakat yang tidak patuh. Untuk tindak lanjut tentu perlu si pengelola kita panggil," tegasnya.
Mursalim mengungkapkan, sebagai petugas penegak peraturan daerah (perda), Satpol PP perlu lebih intens melakukan pengawasan.
Dalam pengawasan itu terangnya, tentu perlu kerja sama semua pihak dengan institusi yang terkait dan perlu dikoordinasikan.
Baca juga: Berjualan di Fasum, PKL di Sejumlah Titik di Padang Ditertibkan Satpol PP
Mursalim mengharapkan semua pihak untuk memperhatikan penerapan prokes sesuai Perda Nomor 1 tahun 2021. Baik yang beraktivitas sebagai pelaku usaha maupun sebagai pengunjung.
Hal ini kata Mursalim, dilakukan agar Kota Padang kembali normal dan masyarakat dapat beraktvitas seperti biasa.