Langgam.id-Seorang pengelola tempat wisata menyerahkan seekor satwa dilindungi jenis kukang atau nama latin nycticebus coucang kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) melalui Resort Kabupaten Agam, Rabu (12/08/2020).
Kukang itu ditemukan oleh Pengelola waterboom Loebas Wisata di Lubuk Basung, Agam Uzi M Fikri Yasin.
Satwa langka dan dilindungi tersebut diperolehnya dari masyarakat yang tinggal sekitar lokasi wisata itu pada Selasa (11/8/2020). Pengendali Ekosistem Hutan Resor Agam, Ade Putra mengatakan penyerahan dilakukan karena kepedulian Uzi yang meminta kepada masyarakat yang menemukannya untuk diserahkan kepada BKSDA.
"Penyerahan satwa kukang yang diperkirakan berusia 4 tahun dan berkelamin jantan tersebut merupakan kali kedua dilakukan oleh pengelola waterboom Loebas Wisata," katanya.
Baca juga: Ternak Warga Diduga Diterkam Harimau di Agam, BKSDA: Jauhi Cagar Alam
Sebelumnya pada bulan April 2020 lalu, pengelola wisata ini juga menyerahkan 7 ekor baning coklat (manouria emys) terdiri dari empat ekor betina dan tiga ekor jantan, dengan berat antara 2 hingga 15 kilogram. BKSDA memberikan apresiasi kepada pengelola waterboom Loebas wisata atas kepedulian dan perhatian terhadap pentingnya konservasi tumbuhan dan satwa Dilindungi.
"BKSDA berharap ini menjadi contoh teladan yang baik bagi masyarakat umum lainnya. Selanjutnya satwa akan diobservasi sebelum nantinya dilepasliarkan di kawasan hutan cagar alam Maninjau," katanya.
Diketahui, di dunia terdapar lima genus nycticebus, tiga jenis spesies kukang hidup di Indonesia, yaitu Kukang jawa (nycticebus javanicus), kukang sumatera (n. coucang) dan nukang borneo (n. menagensis). IUCN (International Union for Conservation of Nature) Redlist bahkan telah mengategorikan kukang jawa dalam status endangered (terancam punah) dan kategori vulnerable (rentan terhadap kepunahan) untuk jenis kukang sumatera dan Kukang borneo.
Oleh CITES (convention on international trade on endangered species of wild fauna and flora) atau konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam, kukang telah dimasukkan dalam kategori dalam Appendix 1 CITES, yang berarti tidak boleh diperdagangkan.
Sedangkan di Indonesia, kukang dilindungi berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.106/2018. Siapa yang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya diancam penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (Rahmadi/ABW)