Langgam.id - Pemerintah Kota Padang melarang pengusaha untuk membuat sarang burung walet di dekat pemukiman warga.
Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Syahrial Kamat mengatakan, pengusaha tidak memanfaatkan gedung bangunan rumahnya di kompleks perumahan sebagai sarang walet.
“Diharapkan lokasi sarang burung walet jauh dari pemukiman. Hal ini karena kerap meresahkan warga sekitar dan banyak yang komplain,” katanya, Rabu (14/4/2021).
Diakuinya, saat ini banyak pengusaha walet yang memanfaatkan gedung rumah sendiri sebagai sarang walet. Lahan terbatas digunakan pengusaha walet dengan memanfaatkan lantai dua atau tiga bangunan sebagai sarangnya.
Baca juga: Terlibat Tawuran, Belasan Remaja Diamankan Polsek Lubuk Begalung Padang
Dijelaskannya, sarang burung walet mesti berada di bangunan yang terpisah dan jauh dari warga. Burung walet butuh tempat atau bangunan yang tenang tanpa ada kebisingan.
“Jika banyak suara-suara atau bising, walet biasanya tidak mau singgah ke bangunan tersebut, suasana tenang akan membuat walet berkembangbiak dengan baik,” terangnya.
Sementara itu, Dinas Pertanian akan mendata kembali pengusaha walet yang ada di Kota Padang. Kemdian akan melihat kembali potensi walet yang merupakan produksi ekspor. Serta melihat permasalahan yang terjadi.
“Selain itu kita akan sosialisasikan ke masyarakat bagaimana teknik lokasi walet yang ideal,” sebutnya.(*/Ela)