Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memberikan surat panggilan pada salah satu kafe di Kota Padang, Selasa malam (13/9/22).
Kafe yang menyediakan karoke itu berlokasi di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang Syafnion mengatakan, pemilik kafe melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Tibum dan Tranmas. Pemilik juga diduga langgar Perda 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha dan Pariwisata.
"Setiap tempat usaha wajib mempunyai surat izin serta melengkapi surat izin usahanya. Namun, kita temukan pada kafe karaoke tersebut surat izin mereka sudah tidak berlaku lagi," kata Syafnion.
Satpol PP Kota Padang Syafnion akhirnya melayangkan surat panggilan kepada pemilik usaha. Pemilik diharapkan dapat hadir di Mako Satpol PP Kota Padang pada Rabu sekitar Pukul 10.00 WIB untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Beroperasi Tidak Sesuai Izin, Satpol PP Sita Alat Musik Kafe di Padang
Syafnion juga mengingatkan, kepada seluruh pemilik tempat usaha yang belum mempunyai surat izin atau yang belum melengkapi surat izinnya, agar segera melengkapi sesuai aturan yang ada di Pemko Kota Padang.
—