Dianggap Langgar Perda, Pemilik Kafe di Padang Diberi Surat Panggilan

Dianggap Langgar Perda, Pemilik Kafe di Padang Diberi Surat Panggilan

Petugas Satpol PP memberikan surat panggilan pada salah satu kafe di Kota Padang. [Foto: Dok. Satpol PP]

Langgam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memberikan surat panggilan pada salah satu kafe di Kota Padang, Selasa malam (13/9/22).

Kafe yang menyediakan karoke itu berlokasi di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang Syafnion mengatakan, pemilik kafe melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Tibum dan Tranmas. Pemilik juga diduga langgar Perda 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha dan Pariwisata.

“Setiap tempat usaha wajib mempunyai surat izin serta melengkapi surat izin usahanya. Namun, kita temukan pada kafe karaoke tersebut surat izin mereka sudah tidak berlaku lagi,” kata Syafnion.

Satpol PP Kota Padang Syafnion akhirnya melayangkan surat panggilan kepada pemilik usaha. Pemilik diharapkan dapat hadir di Mako Satpol PP Kota Padang pada Rabu sekitar Pukul 10.00 WIB untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Beroperasi Tidak Sesuai Izin, Satpol PP Sita Alat Musik Kafe di Padang

Syafnion juga mengingatkan, kepada seluruh pemilik tempat usaha yang belum mempunyai surat izin atau yang belum melengkapi surat izinnya, agar segera melengkapi sesuai aturan yang ada di Pemko Kota Padang.

—

Dapatkan update berita Sumbar – berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Dinsos Padang Siapkan Dapur Umum Bantu Korban Banjir
Dinsos Padang Siapkan Dapur Umum Bantu Korban Banjir
Kondisi banjir di kawasan Lumin Park Lubuk Minturun, Koto Tangah, Padang. (Dok. Istimewa)
Lumin Park Padang Berulang Dihantam Banjir, Walhi Sumbar Desak Evaluasi Penataan Ruang Daerah Rawan Bencana
Dua Kecamatan di Padang Terparah Terdampak Banjir, 100 Warga Limau Manis Dievakuasi
Dua Kecamatan di Padang Terparah Terdampak Banjir, 100 Warga Limau Manis Dievakuasi
Tim SAR Gabungan Evakuasi Puluhan Warga di Tengah Banjir Padang
Tim SAR Gabungan Evakuasi Puluhan Warga di Tengah Banjir Padang
Kondisi terkini banjir kanal kota Padang tempat penyelenggaraan cabor dayung di Porprov Sumbar 2026.(Panitia Porprov Sumbar)
Dua Cabor Porprov Sumbar 2026 Terganggu Hujan Deras, Dayung Terancam Tertunda
Kondisi banjir di kawasan Lumin Park Lubuk Minturun, Koto Tangah, Padang. (Dok. Istimewa)
Hujan Deras Picu Banjir di Kota Padang, Lubuk Minturun dan Guo Kembali Terendam