Dianggap Langgar Perda, Pemilik Kafe di Padang Diberi Surat Panggilan

Dianggap Langgar Perda, Pemilik Kafe di Padang Diberi Surat Panggilan

Petugas Satpol PP memberikan surat panggilan pada salah satu kafe di Kota Padang. [Foto: Dok. Satpol PP]

Langgam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memberikan surat panggilan pada salah satu kafe di Kota Padang, Selasa malam (13/9/22).

Kafe yang menyediakan karoke itu berlokasi di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang Syafnion mengatakan, pemilik kafe melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Tibum dan Tranmas. Pemilik juga diduga langgar Perda 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha dan Pariwisata.

“Setiap tempat usaha wajib mempunyai surat izin serta melengkapi surat izin usahanya. Namun, kita temukan pada kafe karaoke tersebut surat izin mereka sudah tidak berlaku lagi,” kata Syafnion.

Satpol PP Kota Padang Syafnion akhirnya melayangkan surat panggilan kepada pemilik usaha. Pemilik diharapkan dapat hadir di Mako Satpol PP Kota Padang pada Rabu sekitar Pukul 10.00 WIB untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Beroperasi Tidak Sesuai Izin, Satpol PP Sita Alat Musik Kafe di Padang

Syafnion juga mengingatkan, kepada seluruh pemilik tempat usaha yang belum mempunyai surat izin atau yang belum melengkapi surat izinnya, agar segera melengkapi sesuai aturan yang ada di Pemko Kota Padang.

Dapatkan update berita Sumbar – berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Dampak Kerusakan di SMPN 41 Padang Pascabanjir, dari Meja hingga Buku Hanyut
Dampak Kerusakan di SMPN 41 Padang Pascabanjir, dari Meja hingga Buku Hanyut
Proses Belajar Mengajar di SMPN 41 Padang Ditunda hingga Senin
Proses Belajar Mengajar di SMPN 41 Padang Ditunda hingga Senin
1 Ton Ikan Mati Akibat Bendungan Jebol dan Air Keruh Saat Banjir Padang
1 Ton Ikan Mati Akibat Bendungan Jebol dan Air Keruh Saat Banjir Padang
Anggaran Penanganan Banjir Padang Capai Rp1,5 Triliun, Mayoritas Tahap Tender
Anggaran Penanganan Banjir Padang Capai Rp1,5 Triliun, Mayoritas Tahap Tender
Cerita Fauziah Bertahan di Lonteng 14 Jam Saat Banjir Padang
Cerita Fauziah Bertahan di Lonteng 14 Jam Saat Banjir Padang
Kisah Warga Dadok Tunggul Hitam Bangkit Pascabanjir Padang
Kisah Warga Dadok Tunggul Hitam Bangkit Pascabanjir Padang