Di Tengah Wabah Covid-19, Tersangka Pengedar Ekstasi Ditangkap di Payakumbuh

Di Tengah Wabah Covid-19, Tersangka Pengedar Ekstasi Ditangkap di Payakumbuh

Barang bukti ekstasi yang disita polisi. (Foto: Polres Payakumbuh/tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id - Di tengah upaya bersama mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayahnya, Kepolisian Resor (Polres) Payaumbuh menangkap seorang tersangka pengedar ekstasi.

Tim Opsnal Satnarkoba Polres Payakumbuh menangkap tersangka pengedar itu pada Senin (6/4/2020) malam sekitar pukul 23.00 WIB. “Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas kami menemukan sebanyak 20 butir pil ekstasi,” Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Rabu (8/4/2020).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Informasi tersebut kemudian diselidiki petugas Satnarkoba.

Tersangka ditangkap di Jalan Tan Malaka, Jorong Koto, Kenagarian Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten 50 kota. HS diamankan petugas saat sedang mengendarai kendaraan roda dua merk Vespa warna merah dengan nomor Polisi BA 7387 HB.

Menurut Kapolres, dari 20 butir pil ekstasi tersebut sebanyak 16 butir ditemukan di dalam sebuah kotak rokok yang berada pada boks Vespa dan 2 butir di dalam kaca spion vespa. Sedangkan 2 butir lainnya diamankan di dalam kamar rumahnya.

“Setelah diinterogasi, ternyata pelaku juga menyimpan pil ekstasi di rumahnya tepatnya berada di atas kaca hias miliknya,” terang AKBP Dony.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Payakumbuh untuk disidik. "Tak ada ampun, walapun dalam situasi seperti ini kami tetap akan memberantas peredaran narkotika di Payakumbuh," ujarnya. (*/SS)

Baca Juga

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dengan berat ditaksir.
Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polres Pasaman Barat Sita 854,33 Gram Sabu
Dalang kasus narkotika antar provinsi jenis ganja, MR (29), berhasil diringkus Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh. MR masuk dalam DPO
DPO 3 Bulan, Dalang Kasus Narkotika Antar Provinsi Diringkus Polres Payakumbuh
Warga Bukittinggi dihebohkan oleh penggerebekan tiga karung ganja yang dilakukan polisi di kawasan Simpang Tembok. Aksi penangkapan yang
Polisi Amankan Tiga Karung Ganja di Bukittinggi, Diduga Pesanan dari Napi Lapas Jakarta
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus satu orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.
Antarkan Pesanan, Kurir Sabu dan Ganja Dibekuk Polres Payakumbuh