Di Tengah Wabah Covid-19, Tersangka Pengedar Ekstasi Ditangkap di Payakumbuh

Di Tengah Wabah Covid-19, Tersangka Pengedar Ekstasi Ditangkap di Payakumbuh

Barang bukti ekstasi yang disita polisi. (Foto: Polres Payakumbuh/tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id - Di tengah upaya bersama mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayahnya, Kepolisian Resor (Polres) Payaumbuh menangkap seorang tersangka pengedar ekstasi.

Tim Opsnal Satnarkoba Polres Payakumbuh menangkap tersangka pengedar itu pada Senin (6/4/2020) malam sekitar pukul 23.00 WIB. “Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas kami menemukan sebanyak 20 butir pil ekstasi,” Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Rabu (8/4/2020).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Informasi tersebut kemudian diselidiki petugas Satnarkoba.

Tersangka ditangkap di Jalan Tan Malaka, Jorong Koto, Kenagarian Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten 50 kota. HS diamankan petugas saat sedang mengendarai kendaraan roda dua merk Vespa warna merah dengan nomor Polisi BA 7387 HB.

Menurut Kapolres, dari 20 butir pil ekstasi tersebut sebanyak 16 butir ditemukan di dalam sebuah kotak rokok yang berada pada boks Vespa dan 2 butir di dalam kaca spion vespa. Sedangkan 2 butir lainnya diamankan di dalam kamar rumahnya.

“Setelah diinterogasi, ternyata pelaku juga menyimpan pil ekstasi di rumahnya tepatnya berada di atas kaca hias miliknya,” terang AKBP Dony.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Payakumbuh untuk disidik. "Tak ada ampun, walapun dalam situasi seperti ini kami tetap akan memberantas peredaran narkotika di Payakumbuh," ujarnya. (*/SS)

Baca Juga

Perangi Narkoba, Kesbangpol Pessel Sambangi SMKN 1 Tarusan
Perangi Narkoba, Kesbangpol Pessel Sambangi SMKN 1 Tarusan
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Riki Pimpin Penangkapan 4 Terduga Kurir 7 Kg Sabu di Payakumbuh
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Riki Pimpin Penangkapan 4 Terduga Kurir 7 Kg Sabu di Payakumbuh
Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan pemberantasan narkoba berinisial D (24).
Polres Pesisir Selatan Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi menetapkan A, remaja 17 tahun ini sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum karena terbukti telah membakar rumah warga
Polisi Gadungan Berpangkat AKP Jadi Tersangka Kasus Bakar Rumah Warga