Di Tengah Wabah Covid-19, Tersangka Pengedar Ekstasi Ditangkap di Payakumbuh

Di Tengah Wabah Covid-19, Tersangka Pengedar Ekstasi Ditangkap di Payakumbuh

Barang bukti ekstasi yang disita polisi. (Foto: Polres Payakumbuh/tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id – Di tengah upaya bersama mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayahnya, Kepolisian Resor (Polres) Payaumbuh menangkap seorang tersangka pengedar ekstasi.

Tim Opsnal Satnarkoba Polres Payakumbuh menangkap tersangka pengedar itu pada Senin (6/4/2020) malam sekitar pukul 23.00 WIB. “Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas kami menemukan sebanyak 20 butir pil ekstasi,” Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Rabu (8/4/2020).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Informasi tersebut kemudian diselidiki petugas Satnarkoba.

Tersangka ditangkap di Jalan Tan Malaka, Jorong Koto, Kenagarian Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten 50 kota. HS diamankan petugas saat sedang mengendarai kendaraan roda dua merk Vespa warna merah dengan nomor Polisi BA 7387 HB.

Menurut Kapolres, dari 20 butir pil ekstasi tersebut sebanyak 16 butir ditemukan di dalam sebuah kotak rokok yang berada pada boks Vespa dan 2 butir di dalam kaca spion vespa. Sedangkan 2 butir lainnya diamankan di dalam kamar rumahnya.

“Setelah diinterogasi, ternyata pelaku juga menyimpan pil ekstasi di rumahnya tepatnya berada di atas kaca hias miliknya,” terang AKBP Dony.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Payakumbuh untuk disidik. “Tak ada ampun, walapun dalam situasi seperti ini kami tetap akan memberantas peredaran narkotika di Payakumbuh,” ujarnya. (*/SS)

Baca Juga

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang laki-laki berinisial R (45) yang diduga melakukan tindak pencurian.
2 Tahun DPO, Pelaku Pencurian Ditangkap saat Berjualan di Pasar Payakumbuh
Satu tahun kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto ditandai dengan langkah nyata di lapangan yaitu perang total melawan narkoba.
1 Tahun Prabowo, 214 Ton Narkoba Disita dan 65 Ribu Tersangka Ditangkap, Pengamat: Kepemimpinan Berdampak Langsung ke Publik
Presiden RI Prabowo Subianto meminta Polri melakukan tiga tugas utama dalam penegakan hukum saat ini. Tugas tersebut meliputi pemberantasan
Prabowo Tekankan 3 Tugas Utama Polri: Pemberantasan Narkoba, Penyelundupan, dan Judi Online
Presiden RI Prabowo Subianto menyerukan pentingnya menjaga persatuan nasional di tengah perbedaan dan dinamika politik.
Prabowo: Tidak Boleh Ada Mafia dalam Pemerintahan, Setiap Rupiah Harus Dijaga untuk Rakyat
Kabid Labfor Polda Riau, AKBP Ungkap Siahaan meninjau lokasi kebakaran Pasar Payakumbuh pada Jumat (29/8/2025). Kapolres Payakumbuh,
Kabid Labfor Polda Riau Pantau Langsung Proses Olah TKP Kebakaran Pasar Payakumbuh
SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Payakumbuh melakukan pendistribusian tahap pertama MBG kepada ribuan pelajar
SPPG YKB Polres Payakumbuh Mulai Distribusikan MBG untuk Ribuan Pelajar