Langgam.id - Seorang ayah di Nagari Sumanik, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar) diduga mencabuli anak tiri. Mirisnya, korban yang berinisial FR (11) itu masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Pelaku berinisial ZF (35) ditangkap polisi saat berada di pondok durian, kawasan Nagari Sumanik, Kabupaten Tanah Datar, Selasa (27/8/2019).
Hasil interogasi mengungkapkan jika pelaku ZF telah mencabuli anak tirinya sejak tahun 2017. Saat itu, pelaku mengajak korban untuk membeli rokok. Namun, bukannya ke warung, pelaku malah berhenti di pondok durian.
Di pondok tersebut, ZF nekat melakukan aksi bejatnya. Korban sempat memberontak, namun pelaku melakukan tindakan paksa.
“Kejadian itu (dugaan pencabulan) diduga telah dilakukan berulang-ulang. Pelaku akhirnya dilaporkan ke Polres Tanah Datar oleh ibu korban atau istrinya sendiri,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP Purwanto dalam keterangannya, Kamis (29/2019).
Purwanto mengatakan, pelaku dilaporkan oleh orang tua kandung korban yang mengetahui kejadian ini setelah mendapat cerita dari sang anak.
“Usai diamankan, pelaku terpaksa ditahan di Polres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 jo Pasal 82 undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak sebagaimana perubahan dari undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. (*/Irwanda)