Dengan Air dan Blender, Barang Bukti Sabu Dimusnahkan di Polda Sumbar

Dengan Air dan Blender, Barang Bukti Sabu Dimusnahkan di Polda Sumbar

Barang bukti sabu dimusnahkan di Polda Sumbar. (Foto: tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1.970 gram, Kamis (5/12/2019) di Mapolda Sumbar.

Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin oleh Kabag Wassidik Ditnarkoba Polda Sumbar, AKBP Syahrul, S.Ik. Disaksikan oleh Jaksa penuntut dari Kejati Sumbar, Pegadaian Cab. Padang, BPOM Padang dan pengacara tersangka.

Usai dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti, selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara dimasukkan ke dalam blender dan dilarutkan dengan air.

Kabag Wassidik Ditnarkoba, AKBP Syahrul mengatakan pemusnahan sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus atas Laporan Polisi No : LP/297/X/2019/SPKT SBR tanggal 27 Oktober 2019.

“Tersangka bernama Hendra Jetmiko alias Hendra, diungkap pada bulan Oktober yang lalu,” katanya, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri. (*/SS)

Baca Juga

Titik Api Meningkat 167 Persen, Sumbar Puncaki Karhutla di Sumatra
Polda Sumbar Petakan 6 Daerah Rawan Karhutla, dari Limapuluh Kota hingga Pesisir Selatan
Polda Sumbar Antisipasi Karhutla: Peralatan Disiagakan, Personel Gencarkan Patroli  
Polda Sumbar Antisipasi Karhutla: Peralatan Disiagakan, Personel Gencarkan Patroli  
8 Personel Polresta Padang Dipecat karena Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
8 Personel Polresta Padang Dipecat karena Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
Polda Sumbar Gencarkan Patroli ke SPBU Cegah Penyelewengan Biosolar
Polda Sumbar Gencarkan Patroli ke SPBU Cegah Penyelewengan Biosolar
IPW Nilai Kombes Teddy Diduga Pukul Pengendara Menunjukkan Arogansi Kewenangan
IPW Nilai Kombes Teddy Diduga Pukul Pengendara Menunjukkan Arogansi Kewenangan
3 Kasus Polisi di Sumbar Libatkan Bintara-Perwira: dari Dugaan Pelecehan, Judol hingga Pemukulan
3 Kasus Polisi di Sumbar Libatkan Bintara-Perwira: dari Dugaan Pelecehan, Judol hingga Pemukulan