Langgam.id - Salah seorang caIon bupati Solok, di Pilkada serentak 2020, Iriadi Dt Tumangung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pemeriksaan kesehatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok. Hingga penutupan perbaikan, partai politik pengusungnya tidak juga melakukan penggantian calon.
Komisioner KPU Kabupaten Solok Divisi Data dan Informasi Jons Manedi mengatakan kondisi kesehatan Iriadi tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil pemeriksaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatra Barat (Sumbar). Sehingga partai politik pengusung harus mengganti Iriadi dengan orang lain untuk bisa lanjut ke proses berikutnya.
Namun hingga Rabu (17/9/2020) pukul 24.00 WIB tidak ada tim dari partai politiknya datang ke KPU Solok untuk mengurus penggantian. Itu merupakan waktu terakhir perbaikan berkas dokumen dan juga melakukan penggantian calon.
"Sampai tadi malam waktu terakhir perbaikan partai pengusung Iriadi tidak ada yang datang melakukan perbaikan mengganti calon, tetapi tidak tahu bagaimana di proses berikutnya," katanya Kamis (17/9/2020).
Ia mengatakan KPU Solok akan menetapkan calon pada 23 September mendatang. Sehingga belum bisa dikatakan ia resmi gugur sebagai pasangan calon. Apalagi saat ini pasangan tersebut dikabarkan berusaha mengajukan gugatan ke Bawaslu Solok.
Baca juga: KPU Solok Akan Gugurkan Pencalonan Iriadi karena Tak Lolos Tes Kesehatan
Partai pengusung Iriadi yaitu Demokrat, PDIP, dan Hanura menurutnya tidak memiliki kesempatan lagi mengganti calon. Sehingga kemungkinan besar pasangan tersebut akan gugur saat penetapan 23 September mendatang.
"Itu kemungkinan bisa gugur, kalau untuk mengganti calon mereka tidak punya kesempatan lagi, peluang mereka hanya pada sengketa di Bawaslu saja, " katanya.
Diketahui ada empat pasangan calon yang mendaftar ke KPU Solok yaitu Epyardi Asda-Jon Firman Pandu (PAN, Gerindra), Desra Ediwan Anantanur-Adli (Golkar-PKS), Nofi Candra-Yulfadri (Nasdem, PPP), dan Iriadi Dt Tumanngung-Agus Syahdeman (Demokrat, PDIP, Hanura).
Jika mereka digugurkan maka Pilkada Solok hanya diikuti oleh 3 pasangan calon saja.
"Akan ditetapkan nanti 23 September 3 pasangan, tapi itu kemungkinan ya, sebelumnya KPU Solok sudah menerima 4 pasangan calon," ujarnya. (Rahmadi/ABW)