Langgam.id - Berawal dari laporan masyarakat, ajaran Bab Kesucian yang diduga ajaran menyimpang yang berkembang di Tanah Datar ditemukan.
Bahkan, data Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Datar, pengikut ajaran menyimpang tersebut telah mencapai 50 orang, tersebar di dua kecamatan.
Sekretaris MUI Tanah Datar, Afrizon mengatakan, indikasi ajaran Bab Kesucian itu dikatakan menyimpang, kaera ada sejumlah ajaran atau ketentuan yang harus dipatuhi pengikut sebagai syarat.
Bahkan, kata Afrizon, para pengikut Bab Kesucian itu juga wajib bayar zakat ke guru. "Pengikut diwajibkan untuk bayar zakat dalam jumlah yang besar ke guru," ujar Afrizon kepada Langgam.id, Kamis (13/1/2022).
Tidak hanya itu, berdasarkan data MUI yang didapatkan dari para pengikut ajaran yang diduga menyimpang itu, para pengikut juga harus bayar denda jika melakukan kesalahan.
Baca juga: Ajaran Menyimpang di Tanah Datar, MUI: Menyebar Door to Door dan Lewat Pengobatan
"Selain wajib zakat dalam jumlah besar ke guru, jika para pengikut salah, maka mereka juga harus bayar denda, hal itu demi menghindari azab kubur," ungkapnya.
Atas dasar itulah, lanjut Afrizon, MUI Tanah Datar menerbitkan Maklumat, karena ajaran yang disebarkan tidak lagi sesuai dengan ajaran agama Islam.
"Makanya kita terbitkan Maklumat berisi tausiyah, telah disebarkan ke masjid-masjid dan lokasi yang mudah dijangkau masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Kronologi Ditemukannya Dugaan Ajaran Menyimpang di Tanah Datar
Maklumat berupa tausiyah itu, kata Afrizon, juga diminta untuk diumumkan saat Salat Jumat, agar masyarakat luas mengetahui hal itu.