Ajaran Menyimpang di Tanah Datar, MUI: Menyebar Door to Door dan Lewat Pengobatan

MUI Tanah Datar menemukan adanya ajaran menyimpang berdasarkan laporan dari masyarakat di dua kecamatan. Ajaran itu dibawa oleh guru

Majelis Ulama Indonesia [foto: mui.or.id]

Langgam.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar) menemukan adanya ajaran menyimpang berdasarkan laporan dari masyarakat di dua kecamatan. Ajaran itu dibawa oleh guru yang berasal dari Kota Padang.

Sekretaris MUI Tanah Datar Afrizon menjelaskan, ajaran menyimpang Bab Kesucian berasal dari pengaduan masyarakat. Salah seorang warga yang keluarganya ada ikut ajaran itu melapor ke MUI Tanah Datar.

"Oleh MUI ditelusuri dan dipastikan ternyata memang ada ajaran yang kurang benar, lalu kita bertemu selama enam kali, setelah itu kita kumpulkan data, lalu akhirnya kita keluarkan tausyiah," katanya Kamis (13/1/2022).

Dalam tausiyah dijelaskan tentang ajaran yang telah tersebar di sejumlah kawasan di Tanah Datar. Adapun indikasi penyimpangan misalnya pengikut harus ceraikan pasangan untuk bisa jadi pengikut.

Kemudian setiap calon pengikut ajaran ini juga diminta untuk mengulangi syahadat, yang mana merupakan syarat utama untuk masuk Islam. Suami atau istri yang jadi pengikut jamaah mesti lakukan nikah ulang di depan guru.

Pengikut juga dilarang memakan makanan yang mengandung darah seperti daging dan lainnya. Indikasi lainnya yaitu demi menghindari azab kubur, pengikut wajib memberi zakat dengan jumlah cukup besar pada guru.

Selain membayar zakat, pengikut yang melakukan kesalahan harus membayar denda untuk menebus kesalahan kepada guru.

"Jadi itulah isinya, kita keluarkan tausiyah, kita jelaskan untuk mengingatkan ke masyarakat kalau ini yang diajarkan maka ini sangat bertentangan dengan agama," katanya.

Maklumat berisi tausiyah ini telah disebarkan ke masjid-masjid dan lokasi-lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Tausiyah juga diminta diumumkan saat salat Jumat agar masyarakat mengetahui hal ini.

Dia menjelaskan, untuk ajaran ini sendiri tersebar di dua kecamatan dengan jumlah sekitar 50 orang. Ada di Kecamatan X Koto sekitar 40 orang. Sementara di Kecamatan Lintau Utara sekitar 7 orang.

MUI juga meminta pihak terkait dan pemerintah agar lebih memperhatikan hal ini. Fenomena ini menurutnya belum sampai menjadi laporan ke pihak keamanan karena dianggap belum mengganggu lingkungan.

"Jadi mereka ini sebatas pengajian-pengajian seperti biasa, mereka juga kooperatif diajak berdiskusi," katanya.

Baca juga: Sitapuang Gadang Bangun Replika Kantor Pertama Bupati Tanah Datar

Ia mengatakan, bahwa ajaran ini diketahui dibawa oleh guru yang berasal dari Kota Padang. Ajaran ini diketahui juga menyebar di Padang, Payakumbuh dan daerah lainnya. Sedangkan Tanah Datar salah satu diantaranya.

"Mereka menyebarkan door to door (dari pintu ke pintu) dan lewat pengobatan," katanya.

Dengan munculnya ajaran ini, MUI Tanah Datar meminta masyarakat waspada dan hati-hati. Kemudian diminta agar belajar untuk menambah ilmu agar tidak ikut pada ajaran yang salah.


Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Semen Padang FC bertandang ke markas Barito Putera di Stadion Demang Lehman, Martapura pada pekan ke-22 BRI Liga 1 Indonesia 2024/2025,
Hadapi Barito Putera, Semen Padang FC Incar 3 Poin Agar Keluar dari Zona Degradasi
Pemko Padang Catat Jumlah ASN Tahun Ini Capai 15.340 Pegawai
Pemko Padang Catat Jumlah ASN Tahun Ini Capai 15.340 Pegawai
KPU Tetapkan Hendri Arnis-Allex Saputra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
KPU Tetapkan Hendri Arnis-Allex Saputra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
Partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di Kota Padang mengalami penurunan dibandingkan saat pemilihan presiden dan legislatif. Pada Pilkada
Pasca Putusan MK, KPU Padang Tetapkan Paslon Terpilih Sore Ini
MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tak Dapat Terima Permohonan Sengketa PHPU Pilkada Pasaman 2024 Sabar AS-Sukardi
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
Permohonan Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan Pilkada Tanah Datar