Berita terbaru Kota Padang dan Sumatra Barat: Masyarakat bisa melaporkan petugas penagih utang atau debt collector yang bertindak di luar aturan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langgam.id - Masyarakat bisa melaporkan petugas penagih utang atau debt collector yang bertindak di luar aturan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan yang mempekerjakan petugas seperti itu bisa diberikan sanksi.
Ketua OJK Sumatra Barat (Sumbar) Yusri menjelaskan debt collector saat bertugas seharusnya sudah punya sertifikat. Dia sudah punya kode etik dalam melaksanakan tugas dan harus mematuhinya.
"Dia sudah punya kode etik dalam melakukan penagihan, tidak boleh melakukan penagihan di jalan raya, di pasar, dan lain. Itu tidak boleh," katanya di Padang, Jumat (28/1/2022).
Hal ini menangapi kejadian seorang pengendara mobil di Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang ditagih oleh debt collector saat berkendara beberapa waktu lalu.
Kalau ada perusahaan pembiayaan yang melakukan penagihan seperti itu, menurutnya masyarakat bisa melapor ke OJK. Pihaknya bisa memberikan tindakan dan sanksi.
Meski demikian, pihaknya juga mengingatkan agar masyarakat juga koperatif dan sadar dengan kewajibannya. Seperti kalau didatangi ke rumah untuk ditagih maka diselesaikan, karena perusahaan juga bisa rugi kalau tidak dapat haknya.
"Kalau sepanjang semua memahami hak dan kewajibannya, maka penagihan seperti yang dilakukan oleh debt collector seperti itu tidak akan terjadi," katanya.
Dia mengajak masyarakat melapor ke OJK jika ada yang ditagih dengan cara diteror, melakukan pemaksaan, melakukan intimidasi. Masyarakat yang tidak puas dengan layanan leasing bisa dilaporkan dan OJK bakak membantu.
"Kita akan memberikan sanksi perusahaannya, masyarakat tolong lapor ke OJK, perusahaannya yang mana?."
Baca Juga: Debt Collector dan Pengendara yang Ribut di Khatib Sulaiman Padang Berujung ke Pengadilan
Sebagaimana diketahui sebelumnya, seorang pengendara mobil di Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang mengaku ban mobilnya dipecah oleh debt collector saat berkendara, Kamis (20/1/2022) siang.