Langgam.id - Debat publik pertama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Pemilihan Tahun 2024 berlangsung di Hotel Mercure, Kota Padang, Rabu (13/11/2024) malam. Dua pasangan calon, Mahyeldi - Vasco Ruseimy (nomor urut 01) dan Epyardi Asda - Ekos Albar (nomor urut 02), saling beradu gagasan terkait peningkatan integritas tata kelola pemerintahan daerah.
Moderator debat mengangkat isu indeks penilaian integritas Provinsi Sumatera Barat yang pada tahun 2023 berada di angka 70,5. "Apa kebijakan yang akan pasangan calon ambil untuk menaikkan indeks penilaian integritas tata kelola pemerintahan daerah Sumatera Barat?" tanyanya.
Epyardi Asda mendapat kesempatan pertama untuk menjawab. Ia menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pemerintahan. "Dengan transparansi, semua pemangku kepentingan bisa melihat perencanaan yang baik dan melibatkan semua unsur," ujarnya. Ia berjanji akan melibatkan seluruh bupati dan wali kota dalam menyusun program berbasis kebutuhan rakyat. "Dengan prinsip anggaran berbasis kebutuhan rakyat, kami akan melibatkan seluruh bupati dan wali kota untuk menyusun program yang tepat sasaran," tambahnya.
Ekos Albar, calon wakil gubernur pendamping Epyardi, menambahkan bahwa mereka akan memanfaatkan teknologi informasi melalui portal e-government. "Kami akan menampilkan laporan anggaran secara periodik. Masyarakat Sumatera Barat bisa mendapatkan informasi langsung mengenai penggunaan anggaran. Kami akan sangat terbuka sehingga kontrol bukan hanya dari pemerintah, tapi juga dari masyarakat," katanya.
Giliran berikutnya, Mahyeldi menyampaikan pandangannya. Ia menyoroti pentingnya menanamkan kesadaran di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum. "Kita perlu menanamkan kesadaran pada ASN dalam pelaksanaan pemerintahan," ungkapnya. "Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah bekerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian dalam pengawasan. Kegiatan yang dilakukan harus sesuai aturan dan bisa diawasi banyak pihak," jelasnya.
Mahyeldi juga mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi telah menerapkan Dashboard Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat. "Semua kegiatan bisa diawasi oleh masyarakat di seluruh Sumatera Barat. Bahkan, semua pihak bisa mengaksesnya secara terbuka dan langsung," tuturnya.
Namun, suasana debat memanas ketika Epyardi Asda menanggapi jawaban Mahyeldi dengan kritis. "Bapak jawabannya benar, tetapi kenyataannya jauh panggang dari api. Retorika yang Bapak lakukan menyebabkan banyak orang-orang Bapak tersangkut dengan kepolisian maupun kejaksaan. Bahkan saat ini, banyak yang sudah terpidana dan dalam persidangan," ungkapnya.
Epyardi berharap pernyataan Mahyeldi bisa diimplementasikan agar pemerintahan bersih dari korupsi dan KKN. "Kami melihat Sumatera Barat sudah cukup bagus, tetapi masih ada kekurangan di sana-sini. Itulah tujuan kami hadir, untuk membenahi yang belum Bapak laksanakan selama ini," tegasnya.
Cek Fakta: Benarkah Banyak ASN di Pemprov Sumbar Terjerat KKN?
Pernyataan Epyardi Asda yang menuding banyak anak buah Mahyeldi terjerat kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) perlu ditelusuri lebih lanjut. Berdasarkan data yang ada, memang terdapat beberapa kasus yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Pada tahun 2021, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mengungkap kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumatera Barat. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan ASN, termasuk Kepala Biro Pemerintahan Sumatera Barat berinisial DRS. Mereka diduga terlibat dalam penggelembungan harga peralatan praktik siswa SMK dengan total anggaran lebih dari Rp18 miliar. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan sekitar Rp5,5 miliar.
Sekretaris Daerah Sumatera Barat, Hansastri, menyatakan bahwa pemerintah provinsi akan menonaktifkan pegawai negeri sipil yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. "Regulasinya seperti itu. Akan segera ditunjuk Plt," kata Hansastri kepada media pada Selasa (28/5/2024). Ia juga menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang menimpa stafnya dan menyebut Korps Pegawai Negeri (Korpri) akan memberikan pendampingan hukum bagi ASN yang terjerat.
Selain itu, pada tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melimpahkan perkara dugaan korupsi pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2021 yang menelan dana sebesar Rp35 miliar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang. Enam terdakwa dalam kasus ini termasuk dua ASN, yakni DM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan FH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp7,3 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Asnawi, mengungkapkan bahwa dalam proyek pengadaan sapi bunting tersebut terjadi pengubahan kontrak (adendum) yang mengakibatkan tujuan awal program tidak tercapai dan ditemukan indikasi penggelembungan harga.