Datangi DPRD Sumbar, Aliansi Serikat Pekerja Minta UU Cipta Kerja Dicabut

Datangi DPRD Sumbar, Aliansi Serikat Pekerja Minta UU Cipta Kerja Dicabut

Aksi longmarch KSPSI Sumbar. [Foto: Rahmadi/Langgam.id]

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Datangi DPRD Sumbar, Aliansi Serikat Pekerja Minta UU Cipta Kerja Dicabut.

Langgam.id – Puluhan pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatra Barat (Sumbar) meminta pemerintah mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Omnibus Law.

Hal ini disampaikan oleh perwakilan KSPSI Sumbar dalam audiensi bersama anggota DPRD Sumbar di gedung dewan, Senin (23/5/2022). Para serikat pekerja disambut oleh Ketua Komisi II DPRD Sumbar Mochlasin dan Sekretaris Komisi II Arkadius dt Intan Bano.

Sebelum audiensi, puluhan pekerja melakukan aksi longmarch terlebih dahulu di Jalan Khatib Sulaiman, kemudian berakhir di Gedung DPRD. Mereka melakukan aksi dan orasi dalam rangka peringatan hari buruh atau may day. Kemudian sekitar 50 orang masuk ruangan sebagai perwakilan audiensi dengan DPRD.

Ketua Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KSPSI Sumbar Arsukman Edi mengatakan, dalam pertemuan dengan DPRD, pihaknya memiliki empat poin yang disampaikan sebagai tuntutan kepada pemerintah.

“DPRD Sumatra Barat merupakan wakil kami di tingkat provinsi. Makanya kami sampaikan aspirasi, kemudian diteruskan juga kepada pemerintah pusat,” katanya.

Dia menjelaskan, dari empat poin yang disampaikan, ada dua untuk diteruskan ke pusat sementara dua lagi khusus ke Pemprov Sumbar. Tuntutan pertama, agar DPR RI dan pemerintah pusat mencabut UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khusus Kaster Ketenagakerjaan.

“Undang-Undang ini bermasalah, inkonstitusional. Kami berharap ini dicabut, karena tanpa disadari ini menurunkan kesejahteraan buruh, harusnya lebih baik tetapi karena ini semakin turun kesejahteraan buruh,” ujarnya.

Kemudian, poin kedua menyangkut induk persoalannya yaitu meminta DPR RI dan pemerintah membatalkan upaya revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Prosedur sudah ada, namun DPR tidak mengikutinya. Harusnya tidak diganggu dan lalui saja bagaimana aturan yang ada.

Selanjutnya, poin ke tiga, meminta Gubernur Sumbar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumbar meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi kepada perusahaan nakal yang tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hak hak pekerja yang dimiliki secara normatif dalam peraturan harusnya dapat dilaksanakan dengan seutuhnya. Dengan cara, meningkatkan pengawasan, dan memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar,” katanya.

Baca juga: Soal Aksi Demo Mahasiswa Sempat Berujung Ricuh, Kapolda Sumbar: Hanya Kenakalan Remaja

Kemudian tuntuan ke empat, masih ke Pemprov Sumbar yaitu meminta DPRD Provinsi Sumbar dan Gubernur melalui Disnakertrans mengeksekusi anjuran No. 563/402/HI-Was/2022 agar Perusahaan PT. Kencana Sawit Indonesia (Wilmar Group) membayarkan upah pekerja yang melakukan mogok kerja yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

—

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Wapres Gibran Tiba di Lokasi Galodo Solok, Tinjau Langsung Sungai Batang Baliang
Wapres Gibran Tiba di Lokasi Galodo Solok, Tinjau Langsung Sungai Batang Baliang
BPS Sumbar mencatat kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Sumatra Barat melalui pintu masuk Bandara Internasional Minangkabau (BIM)
Nama BIM Diusulkan Jadi Bandara Syekh Burhanuddin, DPRD Sumbar: Perlu Kajian Komprehensif
Kemenag Ajukan Perbaikan Empat Rumah Ibadah Terdampak Galodo Solok
Kemenag Ajukan Perbaikan Empat Rumah Ibadah Terdampak Galodo Solok
Sisa lumpur galodo di sejumlah rumah warga di Arusoka, Kabupaten Solok, Rabu (23/9/2026)/ Ghafar.
Kalang Kabut Para Pedagang Menyelamatkan Nyawa dari Arus Galodo Solok
Polda Sumbar Kerahkan Mobil Water Pump Bersihkan Material Galodo Solok
Polda Sumbar Kerahkan Mobil Water Pump Bersihkan Material Galodo Solok
Galodo Hantam Kantor Dinas PUPR Kabupaten Solok, 80 Persen Bangunan Rusak
Galodo Hantam Kantor Dinas PUPR Kabupaten Solok, 80 Persen Bangunan Rusak