Datangi DPRD Sumbar, Aliansi Serikat Pekerja Minta UU Cipta Kerja Dicabut

Datangi DPRD Sumbar, Aliansi Serikat Pekerja Minta UU Cipta Kerja Dicabut

Aksi longmarch KSPSI Sumbar. [Foto: Rahmadi/Langgam.id]

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Datangi DPRD Sumbar, Aliansi Serikat Pekerja Minta UU Cipta Kerja Dicabut.

Langgam.id - Puluhan pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatra Barat (Sumbar) meminta pemerintah mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Omnibus Law.

Hal ini disampaikan oleh perwakilan KSPSI Sumbar dalam audiensi bersama anggota DPRD Sumbar di gedung dewan, Senin (23/5/2022). Para serikat pekerja disambut oleh Ketua Komisi II DPRD Sumbar Mochlasin dan Sekretaris Komisi II Arkadius dt Intan Bano.

Sebelum audiensi, puluhan pekerja melakukan aksi longmarch terlebih dahulu di Jalan Khatib Sulaiman, kemudian berakhir di Gedung DPRD. Mereka melakukan aksi dan orasi dalam rangka peringatan hari buruh atau may day. Kemudian sekitar 50 orang masuk ruangan sebagai perwakilan audiensi dengan DPRD.

Ketua Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KSPSI Sumbar Arsukman Edi mengatakan, dalam pertemuan dengan DPRD, pihaknya memiliki empat poin yang disampaikan sebagai tuntutan kepada pemerintah.

"DPRD Sumatra Barat merupakan wakil kami di tingkat provinsi. Makanya kami sampaikan aspirasi, kemudian diteruskan juga kepada pemerintah pusat," katanya.

Dia menjelaskan, dari empat poin yang disampaikan, ada dua untuk diteruskan ke pusat sementara dua lagi khusus ke Pemprov Sumbar. Tuntutan pertama, agar DPR RI dan pemerintah pusat mencabut UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khusus Kaster Ketenagakerjaan.

"Undang-Undang ini bermasalah, inkonstitusional. Kami berharap ini dicabut, karena tanpa disadari ini menurunkan kesejahteraan buruh, harusnya lebih baik tetapi karena ini semakin turun kesejahteraan buruh," ujarnya.

Kemudian, poin kedua menyangkut induk persoalannya yaitu meminta DPR RI dan pemerintah membatalkan upaya revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Prosedur sudah ada, namun DPR tidak mengikutinya. Harusnya tidak diganggu dan lalui saja bagaimana aturan yang ada.

Selanjutnya, poin ke tiga, meminta Gubernur Sumbar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumbar meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi kepada perusahaan nakal yang tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Hak hak pekerja yang dimiliki secara normatif dalam peraturan harusnya dapat dilaksanakan dengan seutuhnya. Dengan cara, meningkatkan pengawasan, dan memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar," katanya.

Baca juga: Soal Aksi Demo Mahasiswa Sempat Berujung Ricuh, Kapolda Sumbar: Hanya Kenakalan Remaja

Kemudian tuntuan ke empat, masih ke Pemprov Sumbar yaitu meminta DPRD Provinsi Sumbar dan Gubernur melalui Disnakertrans mengeksekusi anjuran No. 563/402/HI-Was/2022 agar Perusahaan PT. Kencana Sawit Indonesia (Wilmar Group) membayarkan upah pekerja yang melakukan mogok kerja yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Perampokan Dramatis di Agen Brilink Dharmasraya: Penyanderaan, Luka Tembak, dan Uang Raib
Perampokan Dramatis di Agen Brilink Dharmasraya: Penyanderaan, Luka Tembak, dan Uang Raib
Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti gadis penjual gorengan
In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Sumbar mencatat sebanyak 12 daerah di Sumatra Barat terpapar PMK
103 Kasus PMK Ditemukan pada 12 Daerah di Sumbar dari November 2024-12 Januari 2025
Sempat tertinggal 1-0 dari Borneo FC pada babak pertama putaran kedua Liga 1 BRI Indonesia, Semen Padang FC balas skor jadi 1-3.
Berhasil Comeback, Semen Padang FC Keluar Zona Degradasi Usai Hajar Borneo
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Presiden RI, Prabowo Subianto telah berlangsung sejak 6 Januari 2025 lalu. Beberapa daerah di Sumbar
Belum Dilaksanakan, Program Makan Bergizi Gratis di Padang Tunggu Arahan Pusat
Ilustrasi Remaja meninggal
Dua Orang Hanyut Terbawa Arus Sungai di Pesisir Selatan