Datangi DPRD Sumbar, Aliansi Serikat Pekerja Minta UU Cipta Kerja Dicabut

Datangi DPRD Sumbar, Aliansi Serikat Pekerja Minta UU Cipta Kerja Dicabut

Aksi longmarch KSPSI Sumbar. [Foto: Rahmadi/Langgam.id]

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Datangi DPRD Sumbar, Aliansi Serikat Pekerja Minta UU Cipta Kerja Dicabut.

Langgam.id - Puluhan pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatra Barat (Sumbar) meminta pemerintah mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Omnibus Law.

Hal ini disampaikan oleh perwakilan KSPSI Sumbar dalam audiensi bersama anggota DPRD Sumbar di gedung dewan, Senin (23/5/2022). Para serikat pekerja disambut oleh Ketua Komisi II DPRD Sumbar Mochlasin dan Sekretaris Komisi II Arkadius dt Intan Bano.

Sebelum audiensi, puluhan pekerja melakukan aksi longmarch terlebih dahulu di Jalan Khatib Sulaiman, kemudian berakhir di Gedung DPRD. Mereka melakukan aksi dan orasi dalam rangka peringatan hari buruh atau may day. Kemudian sekitar 50 orang masuk ruangan sebagai perwakilan audiensi dengan DPRD.

Ketua Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KSPSI Sumbar Arsukman Edi mengatakan, dalam pertemuan dengan DPRD, pihaknya memiliki empat poin yang disampaikan sebagai tuntutan kepada pemerintah.

"DPRD Sumatra Barat merupakan wakil kami di tingkat provinsi. Makanya kami sampaikan aspirasi, kemudian diteruskan juga kepada pemerintah pusat," katanya.

Dia menjelaskan, dari empat poin yang disampaikan, ada dua untuk diteruskan ke pusat sementara dua lagi khusus ke Pemprov Sumbar. Tuntutan pertama, agar DPR RI dan pemerintah pusat mencabut UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khusus Kaster Ketenagakerjaan.

"Undang-Undang ini bermasalah, inkonstitusional. Kami berharap ini dicabut, karena tanpa disadari ini menurunkan kesejahteraan buruh, harusnya lebih baik tetapi karena ini semakin turun kesejahteraan buruh," ujarnya.

Kemudian, poin kedua menyangkut induk persoalannya yaitu meminta DPR RI dan pemerintah membatalkan upaya revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Prosedur sudah ada, namun DPR tidak mengikutinya. Harusnya tidak diganggu dan lalui saja bagaimana aturan yang ada.

Selanjutnya, poin ke tiga, meminta Gubernur Sumbar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumbar meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi kepada perusahaan nakal yang tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Hak hak pekerja yang dimiliki secara normatif dalam peraturan harusnya dapat dilaksanakan dengan seutuhnya. Dengan cara, meningkatkan pengawasan, dan memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar," katanya.

Baca juga: Soal Aksi Demo Mahasiswa Sempat Berujung Ricuh, Kapolda Sumbar: Hanya Kenakalan Remaja

Kemudian tuntuan ke empat, masih ke Pemprov Sumbar yaitu meminta DPRD Provinsi Sumbar dan Gubernur melalui Disnakertrans mengeksekusi anjuran No. 563/402/HI-Was/2022 agar Perusahaan PT. Kencana Sawit Indonesia (Wilmar Group) membayarkan upah pekerja yang melakukan mogok kerja yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Sipora: Pulau Kecil, Beban (Bencana) Ekologis Besar
Sipora: Pulau Kecil, Beban (Bencana) Ekologis Besar
Mantan pemain PSP Padang sekaligus mantan pelatih Semen Padang, H. Oyong Liza bin Batlis,
Legenda Semen Padang FC  Oyong Liza Tutup Usia
Dua orang meninggal dalam kecelakaan tunggal bus pariwisata di pintu keluar Jalan Tol Padang Sicincin pada Minggu malam 7 September 2025
Kecelakaan Bus Pariwisata di Pintu Tol Sicincin, Dua Orang Meninggal
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratrium Universitas Andalas (Unand) menimbulkan kerugian negara mencapai Rp3,571 miliar
Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Unand Capai Rp3,5 Miliar
Mantan Wakil Rektor I Universitas Andalas (Unand) Dachriyanus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi
Mantan Wakil Rektor Unand Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi
Dua pemain Semen Padang FC alami cedera jelang lawatan ke Persita Tangerang, Minggu besok (31/8/2025) pada pekan keempat Liga Super League
Menjamu PSBS Biak, Semen Padang FC Mulai Sesi Latihan Hari Ini