Data MUI, Guru Pengikut Bab Kesucian di Tanah Datar Berasal dari Padang

Langgam.id - Dugaan ajaran menyimpang yang dinilai tidak lagi sesuai dengan ajaran Agama Islam ditemukan di Kabupaten Tanah Datar, Sumbar.

Ilustrasi. (Foto: Syafi'i/Langgam.id)

Langgam.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Datar telah menelusiri dan mengumpulkan data-data terkait keberadaan ajaran yang diduga menyimpang di daerah itu.

Bahkan, data yang didapat MUI hingga saat ini, Kamis (13/1/2022), pengikut ajaran yang diduga menyimpang dengan nama Bab Kesucian itu telah mencapai 50 orang.

Sebanyak 50 pengikut ajaran Bab Kesucian itu tersebar di dua kecamatan di Tanah Datar, yaitu di Kecamatan X Koto dan Kecamatan Lintau Utara.

Sekretaris MUI Tanah Datar, Afrizon mengatakan, bahwa pihaknya telah bertemu sebanyak enam kali dengan para pengikut ajaran yang diduga menyimpang tersebut.

Lalu, kata Afrizon, MUI mengumpulkan data, yang akhirnya diterbitakan Maklumat berupa tausiyah, dan menjelaskan bahwa ajaran itu memang kurang benar.

"Setelah ditelusuri, dipastikan memang ada ajaran yang kurang benar," ujar Afrizon kepada Langgam.id, Kamis (13/1/2022).

Menurut Afrizon, berdarkan data yang telah didapat, guru dari para pengikut ajaran yang diduga menyimpang dan berkembang di Tanah Datar itu berasal dari Kota Padang.

"Ajaran ini juga menyebar di Padang, Payakumbuh dan daerah lainnya," ungkapnya.

Keberadaan ajaran yang diduga menyimpang itu, lanjut Afrizon, juga belum sampai dilaporkan ke pihak keamanan, karena dinilai masih belum mengganggu lingkungan sekitar.

Baca juga: Ajaran Menyimpang di Tanah Datar, MUI: Menyebar Door to Door dan Lewat Pengobatan

"Mereka ini sebatas pengajian seperti biasa. Mereka juag kooperatif diajak berdiskusi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan data MUI Tanah Datar, ajaran Bab Kesucian itu dinilai menyimpang karena mereka mengharuskan pengikut menceraikan istri mereka.

Lalu, setelah diceraikan, para pengikut harus nikah ulang di depan guru. Tidak hanya itu, para pengikut juga diminta untuk mengulang syahadat.

Bahkan, demi menghidari azab kubur, para pengikut juga diwajibkan membayar zakat dengan jumlah yang banyak ke guru. Kemudian, mereka juga wajib bayar denda jika salah.

Baca juga: Demi Hindari Azab Kubur, Pengikut Bab Kesucian di Tanah Datar Wajib Zakat ke Guru

Hadirnya ajaran yang diduga menyimpang itu, MUI Tanah Datar mengimbau agar masyarakat waspada dan berhati-hati. Mayarakat juga diminta untuk menambah ilmu agar tidak ikut pada ajaran yang salah.


Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Hasil autopsi jasad CNS, siswi MTsN Tanah Datar yang ditemukan meninggal di dalam karung beberapa waktu lalu, akan keluar pada .
Hasil Autopsi Jasad Siswi dalam Karung di Tanah Datar Keluar 25 Februari
Polisi mengungkap identitas mayat perempuan dalam karung di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar) bernama Cinta Novita Sari Mista,
Identitas Mayat dalam Karung di Tanah Datar Terungkap, Seorang Pelajar
Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar
Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
Permohonan Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan Pilkada Tanah Datar
Menilik Prosesi 'Maanta Syaraik Baraja ka Guru Silek' di Gurun
Menilik Prosesi 'Maanta Syaraik Baraja ka Guru Silek' di Gurun
Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) membangun gedung baru SDN 11 Lawang Mandahiliang, Kecamatan Salimpaung, Tanah Datar
Majelis Rektor Indonesia Bantu Pembangunan SD di Tanah Datar