Langgam.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) menyarankan Dinas Pendidikan Sumbar tidak menganulir peserta yang telah lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tingkat SMA dan SMK, yang terbukti memakai surat keterangan domisili palsu. Sebab hal itu seharusnya dilakukan sebelum pengumuman dilakukan.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengatakan, tim verifikator di setiap sekolah telah bekerja untuk memverifikasi kebenaran data setiap pendaftar. Tim verifikator juga mendatangi ke sejumlah tempat yang diduga surat domisilinya tidak tepat.
"Kita sarankan ke Disdik Sumbar waktu itu sebelum pengumuman supaya sekolah yang tidak menemukan data domisilinya di lapangan agar dieliminasi," katanya, Sabtu (11/7/2020).
Menurutnya ketidakjujuran tidak boleh ditolerir. Tujuan pendidikan adalah untuk semua orang dan semua harus mendapatkan akses pendidikan yang adil, salah satunya kejujuran.
"Kita tidak mentolerir kebohongan, kalau tidak jujur bagaimana bisa kita berlaku adil," katanya.
Menurutnya ke depan Disdik Sumbar harus bisa menyiapkan proses yang lebih baik. Ia menilai kebijakan PPDB saat ini sudah baik, tetapi rencana implementasinya yang harus disiapkan, termasuk menyiapkan menghadapi faktor resiko yang terjadi.
Disdik ke depan harus duduk bersama pemerintahan daerah, dan Dinas Kependudukan. Mereka harus bekerjasama menyiapkan beberapa bulan sebelum PPDB dimulai. Sebab data kependudukan masyarakat dikelola oleh pemerintahan daerah hingga tingkat RT, RW, dan nagari.
Saat ini Disdik Sumbar sudah mengumumkan calon siswa yang lolos. Jika pun ada yang terbukti memalsukan data setelah lolos, maka menurutnya itu belum ada diatur oleh Disdik Sumbar.
"Ombudsman berbasis aturan, sejauh ini belum ada dimasukan dalam aturan, kalau ada aturannya tentu dikoordinasikan dengan semua pihak," katanya.
Ia mengatakan aturan juga tidak bisa masuk di tengah jalan, sebab keputusan telah dibuat dan itu akan menghancurkan proses yang sudah berjalan. Apalagi Ombudsman sudah mengingatkan sejak sebelum pengumuman kelulusan peserta.
Menurutnya kalau pun ada masyarakat yang protes tetap dapat melaporkan ke Ombudsman. Tetapi hal itu lebih untuk perbaikan ke masa depan, bahwa telah ditemukan maladministrasi.
"Rasanya tidak ada keputusan membuat anak yang telah dinyatakan lulus lalu dikeluarkan karena ada domisili palsu, sebab itu sudah menjadi kebijakan di awal, itu kesalahan yang mengambil kebijakan, karena di awal tidak memikirkan resiko yang terjadi, keputusan itu harus diterima," katanya.
Kalau pun terbukti ada yang melakukan pemalsuan hal itu akan berurusan dengan hukum. Pihak yang akan mendapatkan hukuman tentu orang yang membuat dokumen palsu tersebut.
Menurutnya proses PPDB harus tetap berjalan sesuai yang telah dijadwalkan. Proses tidak bisa ditangguhkan, kalau ditangguhkan maka negara bisa melakukan tindakan maladministrasi yang lebih besar. Produk hukum yang telah diputuskan dan telah mendapatkan manfaat sebagian orang, lalu dianulir maka itu termasuk kejahatan.
"Kita tidak menyarankan menganulir jadwal, sebab negara sudah mengumumkan, kalau dianulir kemana muka negara diletakan, dan negara melakukan kesalahan administratif yang besar, semakin bertambah masalah jadinya," kata Yefri. (Rahmadi/HF)