Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: 25 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Sumbar bebas usai dapat remisi lebaran.
Langgam.id - Sebanyak 25 Warga Binaan Pemasyarakatan (WPB) di Sumatra Barat (Sumbar) dinyatakan bebas setelah mendapat remisi Lebaran atau Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar, Muhammad Ali Syeh Banna mengatakan, remisi diberikan berdasarkan Peraturan Menkumham nomor 7 tahun 2022.
"Total WBP yang mendapat remisi berjumlah 2.450 orang, 25 orang di antaranya dinyatakan bebas, tersebar di Sumbar," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/5/2022).
Semenatara itu, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang, remisi diberikan kepada 573 WBP, satu di antaranya dinyatakan bebas.
“Mereka ini masuk ke dalam Remisi Khusus 1 Idul Fitri 1443 Hijriah,” ucap Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Era Wiharto.
Dikatakan Era, dari ratusan orang yang mendapat remisi itu, ada sebanyak 51 orang mendapat remisi selama 15 hari, 1 bulan sebanyak 408 orang.
Kemudian, remisi 1 bulan 15 hari 86 orang dan dua bulan 27 orang. "Mereka yang mendapat remisi ini berasal dari semua kasus, termasuk penyalahgunaan narkotika dan korupsi, tentu dengan sejumlah persyaratan," katanya.
Baca juga: 3.306 Narapidana di Sumbar Diusulkan Dapat Remisi Lebaran
Saat ini, lanjt Era, total WBP yang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Padang sebanyak 1.037 narapidana, 993 orang di antaranya beragama Islam.
—