• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Dana Desa Bisa Digunakan untuk Perhutanan Sosial

Redaksi
05/11/2020 | 08:35 WIB
A A
Pohon 'raksasa' di hutan Kabupaten Agam. (Foto: Dok.BKSDA Agam)

Pohon 'raksasa' di hutan Kabupaten Agam. (Foto: Dok.BKSDA Agam)

Langgam.id – Pemerintah mendorong pemanfaatan dana desa untuk mendukung program perhutanan sosial. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan lintas kementerian.

“Saya kira juga perlu nanti koordinasi nanti dengan Kementerian Desa, Kementerian Koperasi dan UKM untuk kerjakan semua. Akan dibuat roadmap untuk pengerjaan program perhutanan sosial yang terintegrasi. Saya kira mungkin tim akan mulai bekerja dalam minggu ini untuk merumuskan ini,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas secara daring mengenai Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Berbasis Perhutanan Sosial, tempo hari.

Baca Juga

Pemerintah Bakal Salurkan BLT Minyak Goreng

Realisasi Dana Desa di Pesisir Selatan Capai Rp 34 Miliar Hingga Maret 2022

Luhut juga mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menjadikan hutan bakau atau mangrove menjadi salah satu proyek perhutanan sosial. “Presiden minta akan ada 1-3 contoh yang jadi benchmark dan direplikasi. Jadi jangan kita semua mau dikerjain nanti satupun tidak ada yang jadi, jadi mungkin 2-3 (yang dikerjakan),” ujarnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan, imbuhnya, akan merancang proyek percontohan tersebut.

“Mulai Januari 2021 sudah harus ada laporan yang bisa dilihat oleh Presiden. Kami mungkin akan menyiapkan di kuartal I tahun depan, satu atau dua tempat penyemaian bibit mangrove ataupun yang lain,” paparnya.

Lebih lanjut, Luhut mengungkapkan sesuai dengan arahan Presiden, model bisnis yang akan dibangun serupa dengan model yang dikembangkan di lumbung pangan Humbang Hasundutan, Sumatra Utara.

Ia menilai dengan model bisnis seperti itu masyarakat akan bisa menikmati hasilnya.

“Di Sumatra Utara itu dengan bibit yang baik, apakah itu nanti kentang, bawang putih, apakah cabai dan seterusnya, itu 1 hektare mereka bisa untung tergantung harga pada waktu itu. Dapat mereka mungkin beberapa juta rupiah per bulan atau mungkin sampai Rp10 juta per bulan,” ujarnya.

Ditambahkan Luhut, model bisnis seperti di Humbang Hasundutan tersebut memberikan dampak yang sangat besar kepada masyarakat.

“Di Humbang (Hasundutan) itu hanya 20 persen miliknya investor, yang 80 persen adalah dimiliki oleh rakyat yang dibagi 1 hektare per keluarga. Itu bisa menciptakan saya kira hasil yang baik di mana mereka tidak boleh memperjualbelikan tanah itu, tapi bisa memberikan pada keturunannya dan kemudian dia hanya untuk pertanian,” jelasnya.

Luhut menyampaikan, Presiden berkeinginan agar program perhutanan sosial dapat membantu upaya pengentasan kemiskinan.

“Di perhutanan sosial ini ada jumlah kemiskinan yang cukup banyak juga, yaitu 10,2 juta (penduduk). Ini tadi  dengan program ini kita lihat akan banyak sekali membantu pengentasan kemiskinan, yaitu 36,73 persen dari total penduduk miskin di Indonesia,” pungkasnya.

Sisi lain, program perhutanan sosial tidak cukup hanya dengan pemberian surat keputusan (SK) perizinan kepada masyarakat, tetapi juga harus disertai dengan pendampingan hingga masyarakat mampu mengelola SK yang dimiliki tersebut.

“Yang  lebih penting lagi adalah pendampingan sampai masyarakat punya kemampuan manajemen dari SK yang dimilikinya. Aspek bisnis itu menjadi sangat penting, misalnya bukan hanya agroforestri tetapi juga ekowisata, bioenergi, hasil hutan bukan kayu (HHBK), industri kayu rakyat, dan lain-lain,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya.

Upaya pendampingan tersebut, imbuhnya, harus dilakukan dengan terintegrasi melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Yang paling penting dilihat soal hutan sosial ini dari hulu sampai ke hilir. Oleh karena itu, tadi saya melaporkan kepada Bapak Presiden kiranya Menteri Koperasi dan UKM bersama-sama Menteri Desa nanti dikoordinir oleh Bapak Menko, itu akan memberikan dukungan konsolidasi untuk manajemen usaha rakyat yang kira-kira sistematis dan sekelas korporat,” ujar Menteri LHK.

Tak  Akan Menimbulkan Eksplorasi
Terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Menteri LHK meyakini bahwa keberadaan Undang-Undang tersebut tidak akan menimbulkan eksplorasi. Prinsip kehati-hatian di dalam lingkungan tertuang dalam Undang-Undang tersebut dan akan dituangkan juga di dalam peraturan pemerintah atau PP.

“Prinsip-prinsip dari Undang-Undang Lingkungan yang ada itu tidak diganggu, yang dibetulin adalah prosedurnya,” ujarnya, sebagaimana dicuplik dari setkab.go.id.

Secara praktik, imbuhnya, untuk tidak menimbulkan  overeksploitasi ataupun kerawanan lingkungan, terdapat beberapa instrumen kontrol, salah satunya adalah instrumen KHLS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis). “Kita akan terapkan teknisnya nanti di PP, yaitu batasan ataupun instrumen kontrol daya dukung dan daya tampung. Jadi setiap ekosistem, setiap lanskap itu punya daya dukung dan daya tampung, dan itu ada cara untuk mengukurnya,” terang Menteri LHK.

Ditambahkannya, pendekatan dari konsep perizinan berusaha adalah terutama di standar, maka penerapan norma, standar, pedoman, dan kriteria itu juga dipakai sebagai instrumen.

Selain itu, lanjut Siti, juga ada penegakan hukum atau law enforcement. “Kami di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan men-develop kelembagaan untuk pengawasan dan pembinaan pengawasan yang berlapis,” pungkasnya. (Osh)

Tags: Dana DesaHutanPemerintahanPerhutanan Sosial
BagikanTweetKirim

Baca Juga

Langgam.id - Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menyerahkan benda pusaka raja-raja Minangkabau dan melewakan gelar adatnya.

Melewakan Gelar Adat Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra

01/07/2022 | 16:50 WIB
Surau Baru, pusat Tarekat Naqsabandiyah pertama di Kota Padang, didirikan 1919 silam. (Foto: Nandito/Langgam.id)

Jemaah Naqsabandiyah Rayakan Idul Adha 8 Juli 2022

01/07/2022 | 16:38 WIB

Kuliah Umum di Unand, Teten Mau UMKM Naik Level Berbasis Inovasi

01/07/2022 | 16:21 WIB
Langgam.id - JCH Embarkasi Padang yang tergabung dalam Kloter VIII akan diberangkatkan ke Tanah Suci besok, Sabtu (2/7/2022).

Besok, Kloter Terakhir JCH Embarkasi Padang Diberangkatkan ke Tanah Suci

01/07/2022 | 14:22 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

General Manager Marketing PT Eka Bogainti (HokBen) Fransiska Lucky di gerai HokBen Transmart Padang. (Foto: Heri Faisal/Langgam)

Buka 1 Juli, HokBen Resmikan Store Pertama di Kota Padang

30/06/2022 | 11:38 WIB
Langgam.id - Semen Padang FC resmi menjadikan Stadion Gelanggang Olahraga (GOR) Haji Agus Salim sebagai hombase atau kandang.

Stadion GOR Haji Agus Salim Jadi Kandang, Semen Padang FC Bayar Rp10 Juta Per Pertandingan

30/06/2022 | 16:46 WIB
Ujicoba Kedua Tour De Java, Semen Padang FC Imbang Lawan Persikab Bandung

Uji Coba Kedua Tour De Java, Semen Padang FC Imbang Lawan Persikab Bandung

30/06/2022 | 09:46 WIB
Langgam.id - Manajemen Semen Padang FC sempat ingin menjadikan Stadion Utama Sumbar sebagai kandang tim untuk mengarungi Liga 2 2022.

Sempat Dilirik, Ini Alasan Semen Padang FC Tak Pilih Stadion Utama Sumbar sebagai Kandang

28/06/2022 | 13:45 WIB
Langgam.id - Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menyerahkan benda pusaka raja-raja Minangkabau dan melewakan gelar adatnya.

Melewakan Gelar Adat Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra

01/07/2022 | 16:50 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In