Langgam.id - Akibat naiknya tarif cukai, harga rokok di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) juga mulai naik. Bahkan, untuk merek rokok tertentu, harganya naik Rp1.000 per bungkus, Kamis (10/11/2022).
Seorang pedagang grosir di Pasar Alai, Kota Padang, Winda (20) menyebutkan, ia sama sekali belum tahu soal kenaikan trif cukai tersebut. Namun, saat ia membeli rokok ke sales, harganya sudah naik.
"Betul, rata-rata semua harga rokok naik Rp10.000 per slop, dan naik Rp1.000 jika beli per bungkus," ujar Winda kepada langgam.id, Kamis (10/11/2022).
Harga rokok yang dikenal luas oleh masyarakat, kata Winda, seperti Gudang Garam isi 16 batang, harga ecerannya naik dari Rp27.000 menjadi Rp28.000.
Lalu, Sampoerna Mild juga begitu, harganya naik dari Rp27.000 menjadi Rp28.000 rupiah untuk isi 16 batang (harga di grosir).
Harga rokok itu, lanjut Winda, mulai naik sejak Senin (7/11/2022). Biasanya, Winda mengaku menjual satu slop rokok Gudang Garam besar seharga Rp257.000. Lalu, sejak awal pekan ini, Winda harus menjual merek tersebut dengan harga Rp268.000.
Atas kenaikan harga itu, kata Winda, para pembeli juga cukup mengeluh. "Orang mengeluh rokok mahal. Banyak di antara pembeli beralih ke merek rokok yang lebih murah. Sekarang orang mencari rokok yang harganya berkisar Rp12 ribuan," ungkapnya.
Meskipun demikian, Winda mengaku penjualan rokok di tokonya masih seperti biasa, belum ada penurunan.
Sementara itu, Chandra, seorang pedagang grosir di Pasar Raya Padang juga menyebutkan hal yang sama. Namun, di kedai Chandra, penjualan rokok mulai berkurang. "Rada berkurang orang yang membeli rokok," ujarnya.
Menurut Chandra, berkurangnya penjualan rokok bukan hanya diakibatkan kenaikan harga, tapi juga faktor ekonomi saat ini,.
"Bagaimana orang mau beli banyak sekarang, uang sedang sarik (susah)," katanya.
Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan Bogor Jum'at pekan lalu (04/11/2022), mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau.
Baca juga: Ahli Anggap Kenaikan Cukai Rokok 12,5% Belum Mampu Kurangi Perokok Anak dan Wanita
Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Kenaikan ini berlaku untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri. (Dharma Harisa)
—