Dampak Kabut Asap, Disdikbud Padang Batasi Kegiatan Pembelajaran di Luar Ruang

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/36/DIKBUD/X/2023 tentang Proses Belajar

Antisipasi dampak kabut asap yang melanda Kota Padang saat ini, Disdikbud meminta sekolah membatasi kegiatan pembelajaran di luar ruang. [foto: Wista Yuki]

Langgam.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/36/DIKBUD/X/2023 tentang Proses Belajar Mengajar pada Satuan Pendidikan dalam Mengantisipasi Dampak Kabut Asap.

Dalam SE yang diposting Disdikbud Padang di akun Instagramnya pada Kamis (5/10/2023), disebutkan SE itu dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 441.7/4769/DKK/2023 tanggal 16 September 2023 tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap.

SE yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Disdikbud Padang Yopi Krislova tanggal 4 Oktober 2023 itu ditujukan kepada kepala TK/PAUD, kepala SD negeri dan swasta dan kepala SMP negeri dan swasta.

Ada tujuh hal yang disampaikan Kadisdikbud Yopi Krislova kepada kepala sekolah di Kota Padang dalam mengantisipasi kualitas udara yang terjadi saat ini mendekat batasan udara tidak sehat.

Yaitu, membatasi kegiatan pembelajaran di luar ruang seperti pada mata pelajaran olahraga. Meminta semua warga satuan pendidikan dan masyarakat yang berada di lingkungannya untuk menggunakan masker dalam beraktivitas.

“Memastikan seluruh warga satuan pendidikan untuk menjaga kesehatan dengan mengonsumsi air mineral, makan buah dan sayuran,” ujar Yopi dalam SE tersebut.

Kemudian, terang Yopi, juga membudayakan mencuci tangan sebelum beraktivitas. Berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat jika ditemukan adanya warga satuan pendidikan yang mengalami gangguan pernafasan.

Selanjutnya, memberikan laporan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang jika ditemukan warga satuan pendidikan terdampak udara yang memerlukan tindakan medis.

Serta, menginformasikan edaran ini kepada seluruh warga satuan pendidikan, orang tua dan masyarakat sekitar sekolah. (*/yki)

Baca Juga

Soal Kabut Asap, Walhi dan Masyarakat Sipil Sumbar Buka Opsi Gugat Pemerintah
Soal Kabut Asap, Walhi dan Masyarakat Sipil Sumbar Buka Opsi Gugat Pemerintah
Disdikbud Kota Padang menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3/15/Dikbud-Pdg/III/2025.Terbitnya SE ini merupakan sebagai langkah
PJJ di Padang Berpotensi Diperpanjang? Ini Kata Disdik
Indeks Kualitas Udara Padang Level Berbahaya, Walhi Sebut Alarm Serius Bagi Pemerintah
Indeks Kualitas Udara Padang Level Berbahaya, Walhi Sebut Alarm Serius Bagi Pemerintah
BPBD Sumbar Ajukan Modifikasi Cuaca ke BNPB untuk Tanggani Kabut Asap
BPBD Sumbar Ajukan Modifikasi Cuaca ke BNPB untuk Tanggani Kabut Asap
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Arry Yuswandi. (Foto: Biro Adpim Pemprov Sumbar)
Asap Karhutla, Pemprov Berlakukan Sekolah Jarak Jauh untuk SMA di Padang
Kualitas Udara Memburuk, Kasus ISPA Melonjak di Padang
Kualitas Udara Memburuk, Kasus ISPA Melonjak di Padang