Langgam.id - Seorang pria berinisial IK (29) diringkus polisi karena diduga mencuri sepeda motor merek Honda Astrea Grand tahun 1997 di Kantor Wali Nagari Sungai Pua, Kabupaten Agam.
Kapolsek Banuhampu Sungai Pua, AKP Yulandi mengatakan, IK ditangkap di Jorong Limau Kampuang, Kenagarian Sungai Pua, Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam setelah 10 hari penyelidikan.
"Kami telah menangkapa seorang laki-laki berinisial IK (29), dan tersangka ini ditangkap karena melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua," ujar Yulandi melalui keterangan resminya, Rabu (9/11/2022).
Dikatakan Yulandi, Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 11.30 WIB, telah hilang satu unit sepeda motor merek Honda Astrea Grand tahun 1997 warna hitam dengan nomor polisi DK 4098 BC.
Kendaraan itu, kata Yulandi, dilaporkan hilang di kantor Wali Nagari Sungai Pua, Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam. "Setelah mengetahui kejadian melalui Laporan korban, Unit Reskrim melakukan penyelidikan, dan melalui penyelidikan tersebut serta informasi dari masyarakat, IK berhasil ditangkap bersama barang bukti," ungkapnya.
Baca juga: DPO Kasus Pencurian di Lawang Diringkus Polres Agam
Lalu, sebut Yulandi, IK digelandang ke Polsek Banuhampu Sungai Pua, Kabupaten Agam bersama barang bukti tersebut.
—