Langgam.id - Tim Klewang Polresta Padang menangkap seorang pelaku pencurian berinisial KP (22) pada Rabu (29/9/2022) di kediamannya di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku berjenis kelamin laki-laki ini ditangkap karena telah melakukan pencurian rolling door pada Sabtu (11/9/2021).
Pencurian tersebut terang Rico, dilakukan pelaku di sebuah kios di Jalan Stopdam Tarandam, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
"Dimana saksi mata melihat langsung pembongkaran rolling door dari kios tersebut. Selanjutnya pemilik kios tersebut merasa mengalami kerugian sebesar Rp5 juta. Kemudian, membuat laporan ke Polresta Padang," ujar Rico dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/9/2021).
Rico mengungkapkan, bahwa pelaku pencurian rolling door tersebut berjumlah dua orang, yaitu ARD dan KP.
Sebelumnya, ARD sudah terlebih dahulu ditangkap Polresta Padang.
Baca juga: Kasus Wanita yang Melapor Nyaris Diperkosa di Padang Ternyata Rekayasa, Si Pria Bukan Driver Ojol
Dari tersangka ARD tersebut terang Rico, pihaknya mendapatkan informasi tentang keberadaan KP yang tinggal di Kecamatan Padang Selatan.
"Setelah mengetahui rumah dari KP, kami langsung bergerak ke sana untuk melakukan penangkapan," tutur Rico.
Ia menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, KP melakukan perlawanan, sehingga harus dilumpuhkan.
"Pelaku akhirnya dibawa ke Polresta Padang untuk proses hukum yang lebih lanjut," ucap Rico.