Langgam.id - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang nelayan yang tinggal di kawasan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pria bernisial YP (39) ini ditangkap polisi karena melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor di Kampung Teleng, Kelurahan Barang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/160/VII/2018/Sek Selatan, tanggal 18 Juli 2018.
Tersangka terang Rico, melarikan satu unit sepeda motor milik korban saat terparkir sekitar lima meter dari rumahnya. Korban mengetahui sepeda motornya hilang ketika mengantarkan sang anak sekolah dan langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Dari laporan tersebut, kita langsung menelusuri keberadaan tersangka. Dapatlah informasi jika sepeda motor tersebut digunakan oleh seorang wanita berinisial FAP yang belakangan diketahui istri dari tersangka," ujar Rico di media sosial Polresta Padang, Sabtu (28/8/2021).
Baca juga: Polisi Ringkus Pencuri Handphone di Pasar Alai Padang
Rico menambahkan, dari keterangan istri tersangka, motor tersebut ternyata pegang gadai dari seseorang berinisial DEL kepada tersangka YP.
Kemudian sebut Rico, polisi mencari tersangka YP dan menemukannya saat sedang menghadiri acara baralek di Kampung Teleng, Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan.
Rico mengungkapkan, bahwa tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Ketika dihadapkan dengan sepeda motor hasil curian tersebut, tersangka tidak bisa mengelak.
Selanjutnya kata Rico, tersangka diamankan ke Mapolresta Padang untuk proses lebih lanjut.