Cuaca Buruk, Mentawai Fast Batal Berangkat ke Tuapejat

Langgam.id - Pemkab Kepulauan Mentawai meminta MV Mentawai Fast gratiskan membawa produk UMKM dan masyarakat yang sakit.

Kapal Mentawai Fast. [Foto: Dok. Mentawai Fast]

Langgam.id – Kapal cepat Mentawai Fast yang melayani rute Kota Padang – Kabupaten Kepulauan Mentawai batal diberangkatkan hari ini Senin (14/8/2023), menyusul cuaca buruk yang melanda wilayah Padang.

Dalam pengumuman melalui akun resminya, manajemen Mentawai Fast membatalkan keberangkatan menuju Mentawai karena alasan cuaca.

“Keberangkatan Padang-Tuapejat Senin 14 Agustus 2023 dibatalkan terkait cuaca buruk,” demikian pengumuman perusahaan.

Layanan keberangkatan ke Tua Pejat baru dilanjutkan kembali pada Rabu, 16 Agustus 2023. Manajemen Mentawai Fast menyampaikan permohonan maaf kepada konsumennya atas pembatalan tersebut.

Pantauan langgam, hujan disertai angin kencang melanda sebagian besar Kota Padang sejak dinihari. Hujan baru berhenti menjelang tengah hari. (*/Fs)

Baca Juga

Gubernur hingga Bupati Padang Pariaman Diadukan ke Ombudsman, Buntut Izin Tambang Andesit di Kasang 
Gubernur hingga Bupati Padang Pariaman Diadukan ke Ombudsman, Buntut Izin Tambang Andesit di Kasang 
Kronologi Wagub Vasko Kecelakaan di Solok, Tabrak Tumpukan Pasir dan Truk Parkir
Kronologi Wagub Vasko Kecelakaan di Solok, Tabrak Tumpukan Pasir dan Truk Parkir
Ket: Citra deforestasi area PETI Sijunjung periode 2020-2024 [Sumber LBH Padang]
LBH Padang Ungkap 14,5 Ribu Hektare Hutan di Sijunjung Rusak karena Tambang Emas Ilegal 
Bekas luka diduga karena air panas yang dialami bayi tersebut. (Foto: Ipda Ghifari untuk Langgam.id)
Bayi 2 Tahun di Padang Diduga Dianiaya Ayah Kandung: Diselamatkan Tetangga, Badan Penuh Bekas Luka
Polisi melakukan olah TKP kecelakaan yang menewaskan pasangan suami istri. (Foto: Polres Solok)
Pilu Pasangan Suami Istri Meninggal Ditabrak Truk di Solok, Balita Korban Patah Kaki
Irjen Djati Wiyoto. (Foto: Humas Polda Kaltara)
Menakar Nyali Irjen Djati “Bersih-bersih” Tambang Emas Ilegal di Sumbar