Cuaca Buruk, Mentawai Fast Batal Berangkat ke Tuapejat

Langgam.id - Pemkab Kepulauan Mentawai meminta MV Mentawai Fast gratiskan membawa produk UMKM dan masyarakat yang sakit.

Kapal Mentawai Fast. [Foto: Dok. Mentawai Fast]

Langgam.id – Kapal cepat Mentawai Fast yang melayani rute Kota Padang – Kabupaten Kepulauan Mentawai batal diberangkatkan hari ini Senin (14/8/2023), menyusul cuaca buruk yang melanda wilayah Padang.

Dalam pengumuman melalui akun resminya, manajemen Mentawai Fast membatalkan keberangkatan menuju Mentawai karena alasan cuaca.

“Keberangkatan Padang-Tuapejat Senin 14 Agustus 2023 dibatalkan terkait cuaca buruk,” demikian pengumuman perusahaan.

Layanan keberangkatan ke Tua Pejat baru dilanjutkan kembali pada Rabu, 16 Agustus 2023. Manajemen Mentawai Fast menyampaikan permohonan maaf kepada konsumennya atas pembatalan tersebut.

Pantauan langgam, hujan disertai angin kencang melanda sebagian besar Kota Padang sejak dinihari. Hujan baru berhenti menjelang tengah hari. (*/Fs)

Baca Juga

Sebanyak 11 orang dilaporkan meninggal dan 25 orang lainnya masih tertimbun di lokasi tambang emas di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti,
Tambang Emas Ilegal hingga Pelangsir Biang Kerok Solar Langka di Sumbar 
Pengamat Ungkap Lemahnya Pengawasan Truk di Sitinjau Lauik, Jalan Ekstrem Picu Kecelakaan
Pengamat Ungkap Lemahnya Pengawasan Truk di Sitinjau Lauik, Jalan Ekstrem Picu Kecelakaan
Truk Patah Gardan Berhasil Dievakuasi, Lalu Lintas di Sitinjau Lauik Kembali Normal
Truk Patah Gardan Berhasil Dievakuasi, Lalu Lintas di Sitinjau Lauik Kembali Normal
Truk Patah Gardan di Tikungan Panorama I Sitinjau Lauik, Lalu Lintas Padang-Solok Tersendat
Truk Patah Gardan di Tikungan Panorama I Sitinjau Lauik, Lalu Lintas Padang-Solok Tersendat
Darurat Kekerasan Anak di Sumbar, Kasus Terus Naik dalam 5 Tahun Terakhir
Darurat Kekerasan Anak di Sumbar, Kasus Terus Naik dalam 5 Tahun Terakhir
Respons Gubernur Sumbar Usai Dilaporkan Walhi ke Ombudsman Soal Izin Tambang Andesit 
Respons Gubernur Sumbar Usai Dilaporkan Walhi ke Ombudsman Soal Izin Tambang Andesit