Cuaca Buruk, Mentawai Fast Batal Berangkat ke Tuapejat

Langgam.id - Pemkab Kepulauan Mentawai meminta MV Mentawai Fast gratiskan membawa produk UMKM dan masyarakat yang sakit.

Kapal Mentawai Fast. [Foto: Dok. Mentawai Fast]

Langgam.id - Kapal cepat Mentawai Fast yang melayani rute Kota Padang - Kabupaten Kepulauan Mentawai batal diberangkatkan hari ini Senin (14/8/2023), menyusul cuaca buruk yang melanda wilayah Padang.

Dalam pengumuman melalui akun resminya, manajemen Mentawai Fast membatalkan keberangkatan menuju Mentawai karena alasan cuaca.

"Keberangkatan Padang-Tuapejat Senin 14 Agustus 2023 dibatalkan terkait cuaca buruk," demikian pengumuman perusahaan.

Layanan keberangkatan ke Tua Pejat baru dilanjutkan kembali pada Rabu, 16 Agustus 2023. Manajemen Mentawai Fast menyampaikan permohonan maaf kepada konsumennya atas pembatalan tersebut.

Pantauan langgam, hujan disertai angin kencang melanda sebagian besar Kota Padang sejak dinihari. Hujan baru berhenti menjelang tengah hari. (*/Fs)

Baca Juga

Sempat tertinggal 1-0 dari Borneo FC pada babak pertama putaran kedua Liga 1 BRI Indonesia, Semen Padang FC balas skor jadi 1-3.
Berhasil Comeback, Semen Padang FC Keluar Zona Degradasi Usai Hajar Borneo
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Presiden RI, Prabowo Subianto telah berlangsung sejak 6 Januari 2025 lalu. Beberapa daerah di Sumbar
Belum Dilaksanakan, Program Makan Bergizi Gratis di Padang Tunggu Arahan Pusat
Ilustrasi Remaja meninggal
Dua Orang Hanyut Terbawa Arus Sungai di Pesisir Selatan
Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada serentak 2024 resmi ditetapkan oleh KPU Sumbar pada rapat
KPU Sumbar Tetapkan Mahyeldi-Vasko sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih
Irkham Mila Gabung Semen Padang FC
Usai 6,5 Tahun Bela PSS Sleman, Irkham Mila Berlabuh di Semen Padang FC
KPU Sumbar berencana akan menetapkan pemenang Pilkada 2024, Mahyeldi-Vasko sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumbar periode 2025-2029
Besok, Mahyeldi-Vasko Bakal Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih Sumbar