Langgam.id - Dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya saat ini sudah bisa dicetak sendiri.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meluncurkan inovasi cetak mandiri dari rumah.
Dokumen kependudukan dapat dicetak menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dengan mesin cetak yang ada di rumah atau tempat lain.
Masyarakat kini tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil terdekat untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut.
Sebelumnya, kantor dukcapil menerbitkan dokumen menggunakan kertas security printing berhologram antipemalsuan.
Namun, hanya dengan kertas HVS, dokumen yang dicetak sendiri tetap memiliki kekuatan hukum.
Dikutip dari laman indonesia.go.id, kuncinya ada pada kode pemindai quick response (QR) di pojok kanan bawah dokumen kertas yang telah dicetak sendiri.
Kode QR berperan sebagai penanda keaslian data sekaligus pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Baca juga: 3 Sekolah di Sumbar Masuk Daftar 100 SMA Terbaik Nasional
Cara mengetahui palsu tidaknya data dapat dilakukan dengan melakukan pemindaian kode QR tersebut menggunakan telepon seluler.
Perangkat kemudian terhubung dengan laman Dukcapil Kemendagri yang menampilkan data lengkap masing-masing anggota keluarga.
Dokumen terbukti asli jika hasil pindai menunjukkan tanda centang warna hijau, tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen.
Jika tidak sesuai dengan database, dokumen akan menunjukkan centang warna merah. Berikut langkah-langkah mencetak dokumen secara mandiri:
1. Ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat. Jika berhalangan, akses laman dukcapil.kemendagri.go.iddan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil melalui Play Store.
2. Cantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail yang dapat dihubungi. Data ini berguna agar petugas dapat mengirimkan data dokumen kependudukan dalam format digital berupa Portable Document Format (PDF).
3. Tunggu petugas dinas dukcapil untuk memproses permohonan.
4. Permohonan yang telah diajukan kemudian akan disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat.
5. Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui pesan singkat (SMS) dan e-mail dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.
6. Bersamaan dengan dikirimkannya notifikasi oleh aplikasi SIAK, petugas dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification. Number(PIN) rahasia yang dapat Anda gunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.
7. Jika semua dokumen PDF dari petugas sudah Anda terima melalui e-mail, teliti kembali kelengkapannya dan kesesuaiannya dengan data diri. Jika masih ada kekurangan data, segera lapor ke dinas dukcapil setempat atau melalui laman dukcapil.kemendagri.go.id.
8. Jika sudah lengkap dan sesuai, cetak dokumen yang anda perlukan dari rumah.
9. Simpan file PDF dokumen kependudukan seperti kartu keluarga atau akta kelahiran yang dikirim petugas di komputer agar dapat dicetak kembali sewaktu-waktu untuk berbagai keperluan.