Cetak dan Edarkan Uang Palsu, 2 Pria Diringkus Polres Payakumbuh

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan saat jumpa pers sindikat pembuat dan pengedar uang palsu. (Dok. Polres Payakumbuh)

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan saat jumpa pers sindikat pembuat dan pengedar uang palsu. (Dok. Polres Payakumbuh)

Langgam.id - Pihak Kepolisian mengungkap sindikat komplotan pembuat dan pengedar uang palsu di Kota Payakumbuh, Sumatra Barat (Sumbar). Pelaku berjumlah dua orang di antaranya berinisial MA (24) dan AA (32).

Menurut Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan, penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Minggu (26/7/ 2020) di dua lokasi berbeda. Kasus ini berawal dari laporan bernomor LP/K/225/VII/2020 yang masuk beberapa hari sebelum Penanjakan.

Penangkapan pertama, kata Dony, dilakukan terhadap pelaku MA di Kantor Koperasi Ramora, Kota Padang Panjang. Dari tangan pelaku disita barang bukti tiga unit handphone berbagai merek dan 65 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 78 lembar uang palsu pecahan 10 ribu.

"Di hari yang sama pada sore harinya, kami menangkap pelaku AA di Koperasi Karya Sampurna, Batu Gadang, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok," kata Dony kepada langgam.id, Senin (27/7/2020).

Dony mengatakan, pelaku memanfaatkan uang palsu untuk digunakan membeli handphone dalam jumlah banyak. Mereka membayar pembelian handphone tersebut dengan mencampurkan uang asli dan palsu.

"Keduanya menggunakan uang palsu dicampur dengan uang asli untuk membeli lima unit handphone di Toko Pagaruyuang Ponsel Payakumbuh. Total uang berjumlah sekitar Rp17 juta," ujarnya.

Adapun uang palsu yang dipergunakan pelaku berjumlah Rp14 juta, sementara uang asli hanya Rp3 juta. Pecahan uang palsu ini terdiri dari 28 lembar 100 ribu dan 224 lembar Rp50 ribu.

Pencampuran uang palsu dan asli ini, kata Dony, merupakan modus pelaku untuk mengelabui korban. Pelaku meletakkan uang asli di bagian atas dan bawah tumpukan uang palsu.

"Pelaku atas nama AA mengaku membuat uang palsu dengan cara memfoto copy uang asli menggunkan satu unit printer dengan menggunakan kertas jenis cover paper warna putih. Selanjutnya dipotong sesuai dengan ukuran uang asli," tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 244 juncto pasal 245 KUHP. Para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Kasus Afif Maulana, Kuasa Hukum: Proses Gelar Perkara Tidak Transparan
Kasus Afif Maulana, Kuasa Hukum: Proses Gelar Perkara Tidak Transparan
Walhi Sumbar Laporkan Oknum Kepolisian ke Kompolnas, Kapolda Sumbar: Perlu Pendalaman
Walhi Sumbar Laporkan Oknum Kepolisian ke Kompolnas, Kapolda Sumbar: Perlu Pendalaman
Zulmaeta-Elzadaswarman Sementara Unggul di Pilwako Kota Payakumbuh 2024
Zulmaeta-Elzadaswarman Sementara Unggul di Pilwako Kota Payakumbuh 2024
Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh Suprayitno lepas pendistribusian logistik Pilkada 2024 yang akan dibawa untuk lima kecamatan yang ada
Pj Wako Payakumbuh Lepas Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 ke-5 Kecamatan
Profil Bakal Calon Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, Peraih Predikat Dokter Teladan Nasional
Profil Bakal Calon Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, Peraih Predikat Dokter Teladan Nasional
Pondok Goreng Baluik Payakumbuh Resmi Hadir di Bypass Batipuah Panjang
Pondok Goreng Baluik Payakumbuh Resmi Hadir di Bypass Batipuah Panjang