Langgam.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Mara Ondak gelar apel aset bergerak kendaraan dinas (randis) di halaman depan Kantor Bupati, Rabu(3/3/2021). Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah kendaraan dinas roda dua tidak memiliki kaca spion dan pelat nomor kendaraan.
"Saya menemukan banyak kendaraan dinas roda 2 tidak ada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang terpasang, dan banyak yang tidak menggunakan kaca spion," kata Mara Ondak.
"Pemakai kendaraan dinas yang tidak lengkap komponen randis yang dipakainya akan dilarang menggunakannya sebelumn aset tersebut dilengkapi," sambungnya.
Baca juga: Tolak Beli Mobil Dinas Baru, Bupati Pasbar: Anggarannya Bisa untuk Bangun Jalan
Mara Ondak meminta kepala SKPD masing-masing untuk memberikan teguran karena tidak bisa merawat dan memelihara kendaraan dinas.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Pasaman, M Roni menyebut, jumlah kendaraan roda 4 yang terkumpul sebanyak 202 unit. Roda 2 sebanyak 744 unit.
"Sedangkan kendaraan roda 4 yang belum terkumpul sebanyak 44 unit serta roda 2 sebanyak 256 unit," terangnya.
Menurut Roni, kegiatan itu dilakukan dalam rangka pemeriksaan dan penertiban pemakaian aset. Khususnyakendaraan dinas sekaligus mendata kendaraan yang tidak layak jalan.(*/Ela)