Cegah Warga Buang Sampah ke Sungai, DLH Padang Pasang Baliho Larangan

Langgam.id-baliho larangan buang sampah

Pemasangan baliho larangan membuang sampah di salah satu sungai di Padang. [foto: Pemko Padang]

Langgam.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang memasang baliho larangan membuang sampah di sungai di sejumlah tempat strategis.

Pemasangan baliho ini dilakukan DLH agar masyarakat bisa membuang sampah pada tempatnya yaitu di TPS (tempat pembuangan sampah).

Kepala DLH Kota Padang Mairizon mengatakan, baliho-baliho larangan membuang sampah ini dipasang di beberapa titik dekat sungai.

“Kita pasang baliho seperti di Banjir Kanal, dan lainnya,” terang Mairizon dalam keterangan tertulis Pemko Padang, Sabtu (27/11/2021).

Mairizon menambahkan, bahwa DLH Padang selalu menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar peduli terhadap lingkungan. Serta tidak menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah.

“Semoga dengan begitu kesadaran warga meningkat,” ujar Mairizon.

Baca juga: Petugas LPS Bongkar Sampah di Kontainer, DLH Padang Beri Teguran Tertulis 

Seperti diketahui, larangan membuang sampah tidak pada tempatnya termuat dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Dimana, setiap orang yang sengaja membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan. Atau denda paling banyak Rp5 juta.

Baca Juga

Profil Kapolda Sumbar Baru Irjen Djati Wiyoto, Kawan Seangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Profil Kapolda Sumbar Baru Irjen Djati Wiyoto, Kawan Seangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Glamping Lakeside di Alahan Panjang saat dipasang garis polisi. (Foro: Polsek Lembah Gumanti)
Update Kasus Bulan Madu Berujung Maut di Glamping Lakeside Alahan Panjang, Polisi Bakal Periksa 2 Dokter SPH
Tim medis RSUP M Djamil Padang melakukan perawatan kepada Sena, balita 3 tahun korban penganiayaan. (Irwanda/Langgam.id)
Pengobatan Balita Dianiaya Ayah Tiri Tak Ditangggung BPJS, Pemkab Solok Cari Solusi
Warga negara (Citizen Lawsuit) menuju PTUN Padang mendaftarkan gugatan. (Foto: LBH Padang)
Bupati hingga Gubernur Sumbar dan Kapolda Digugat Warga ke PTUN, Buntut Bencana Ekologis
Petugas KAI menutup perlintasan liar selebar dua meter di Padang Pariaman. (Foto: Humas KAI Divre II Sumbar)
KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Liar di Padang Pariaman
Massa aksi membakar ban dan menutut keadilan kematian Karim di Balai Kota. (Foto: Fajar Hardiansyah/Langgam.id)
Tuntutan Massa Aksi Kasus Kematian Karim: Copot Kepala Satpol PP Padang, Polisi Usut Tuntas