Langgam.id - Berkaitan dengan maraknya isu pungli yang meresahkan di masyarakat Nagari Sungai Rumbai, Pemerintah Nagari mengambil langkah cepat dan strategis untuk mengatur dan meminimalisir kegiatan yang berpotensi menimbulkan Pungli di masyarakat.
Langkah yang diambil tersebut yakni dengan mengajukan Ranpernag Pengaturan Kegiatan Retribusi Parkir, Jasa Bongkar Muat Barang, Becak, OJek dan Kebersihan Pasar Sungai Rumbai.
Walinagari Sungai Rumbai, H. Rasul Hamidi Dt Saridano, mengatakan, Ranpernag yang dipersiapkan akan disempurnakan dengan menggali informasi dari semua stakeholder terkait. Baik pemilik usaha, pekerja lapangan, pengelola, serta pengguna jasa, untuk dapat melahirkan Regulasi yang tidak tumpul dan bermanfaat, yang dapat melahirkan rasa nyaman dan aman di masyarakat Nagari Sungai Rumbai.
Selanjutnya, kata Rasul Hamidi, Ranpernag yang dipersiapkan tersebut akan di bawa ke forum Bamus untuk dibahas. Kemudian jika disetujui dan disempurnakan, akan disampaikan ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Dharmasraya untuk dievaluasi.
"Kelak jika Ranpernag ini disetujui dan lulus evaluasi dan menjadi Pernag, maka akan dapat memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi masyarakat Nagari Sungai Rumbai. Serta mengembalikan kepercayaan masyarakat pengunjung dan pengusaha yang selama ini sudah nyaman dan aman dalam berusaha dan menggunakan layanan jasa di Nagari Sungai Rumbai untuk beraktivitas kembali," pungkas Rasul Hamidi, Rabu (23/6/2021).