Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Dharmasraya Larang Resepsi Pernikahan

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Dharmasraya Larang Resepsi Pernikahan

Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan. (Humas Pemkab Dharmasraya)

Langgam.id- Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melarang kegiatan keramaiaan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Larangan keramaian tersebut tercantum dalam surat edaran Bupati Dharmasraya Nomor 360/79/Kesbangpol/III-2020. Edaran ini menindaklanjuti arahan Presiden RI pada 15 Maret 2020 tentang Penanganan Covid-19.

Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan dalam surat edarannya menyebutkan, tidak dibenarkan mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak di tempat umum dan lingkungan sendiri.

Adapaun kegiatan yang dilarang tersebut, seperti pelaksanaan acara resepsi pernikahan dan hajata, pertemuan sosial budaya, keagamaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan sejenisnya.

Kemudian, dilarang menggelar kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazzar, pasar malam dan pameran. Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan juga dilarang.

Begitu juga dengan unjuk rasa, pawai, karnaval serta kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa.

“Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan meminta izin kepada Polres Dharmasraya dan tetap menjaga jarak, serta wajib mengikuti prosedur pemerintah pencengahan penyebaran Covid-19,” ujarnya dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga

Kronologi Pikap Tabrak Truk Tangki Mogok di Dharmasraya, Sopir Luka Ringan
Kronologi Pikap Tabrak Truk Tangki Mogok di Dharmasraya, Sopir Luka Ringan
Pemkab Dharmasraya Aspal Jalan 1,3 Km Sungai Rumbai-Blok D Sitiung II
Pemkab Dharmasraya Aspal Jalan 1,3 Km Sungai Rumbai-Blok D Sitiung II
Perkuat Tata Kelola PBJ, Pemkab Dharmasraya Bekali OPD Pemahaman Regulasi dan Mitigasi Risiko Hukum
Perkuat Tata Kelola PBJ, Pemkab Dharmasraya Bekali OPD Pemahaman Regulasi dan Mitigasi Risiko Hukum
Pemkab Dharmasraya Mulai Kerjakan Jalan 5,6 Km Pulau Punjung–Kampung Surau
Pemkab Dharmasraya Mulai Kerjakan Jalan 5,6 Km Pulau Punjung–Kampung Surau
Marlon Martua Terpilih Pimpin LKAAM Dharmasraya Periode 2026–2031
Marlon Martua Terpilih Pimpin LKAAM Dharmasraya Periode 2026–2031
Siswa ke Wagub Vasko Pertama Sekolah Rakyat di Dharmasraya: Ada Komputer, Kamar Lebih Bagus
Siswa ke Wagub Vasko Pertama Sekolah Rakyat di Dharmasraya: Ada Komputer, Kamar Lebih Bagus