• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Tanah Datar Keluarkan 2 Instruksi

Redaksi
03/04/2020 | 08:38 WIB
A A
Bupati Tanah Datar Dirawat

Orasi Ilmiah Bupati Tanah Datar Irdinasyah Tarmizi saat wisuda angkatan ke-82 UIN IB Padang (ist)

Langgam.id – Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi mengeluarkan dua instruksi dalam mencegah mencegah penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19). Instruksi itu tentang pembatasan aktivitas masyarakat bepergian dan keluar rumah dan Instruksi soal pemberhentian aktivitas dan operasional warung internet (warnet).

Kasatpol PP dan Damkar Yusnen mengatakan, Instruksi Bupati nomor 443/91/Gugus Tugas-2020 tertanggal 31 Maret 2020 yang mengatur pembatasan aktivitas keluar rumah memuat empat poin. Demikian dirilis Humas Tanah Datar, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga

518 Orang Lagi Pengikut NII dari 7 Wilayah Sumbar Cabut Baiat

Satu Unit Truk Tersangkut di Jembatan Rel KA Lembah Anai

Poin pertama instruksi itu, masyarakat dilarang bepergian keluar rumah (malam hari) dimulai pada pukul 22.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB. Kecuali untuk hal-hal yang penting dan mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat atau hal-hal yang sangat penting lainnya dengan ketentuan memakai masker.

Kedua, Unsur Pemerintah Kecamatan (Forkopinca), nagari dan jorong agar memantau dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini. Ketiga, Bagi masyarakat yang tidak mematuhi instruksi ini akan ditindak oleh pihak yang berwenang Satpol PP bersama TNI dan Polri. Dan keempat, Instruksi ini berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Tanah Datar sejak tanggal ditetapkan.

Sementara itu, dalam Instruksi Bupati nomor 443/22/Gugus Tugas-2020 tentang Pemberhentian Aktivitas dan Operasional Warnet juga memuat empat (4) Instruksi kepada Pengusaha/ Pengelola Warung Internet. Yakni, kesatu, pengusaha / pengelola warung internet dilarang sementara waktu melaksanakan aktivitas dan operasional penyediaan jasa internet sampai berakhirnya penanganan pencegahan virus Corona (Covid-19).

Kedua, Unsur Pemerintah Kecamatan dan Nagari se-Kabupaten Tanah Datar untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini di wilayah kerja masing-masing.

Ketiga, bagi yang tidak mematuhi instruksi ini akan ditindak oleh Satpol PP bersama TNI dan Polri. Dan Keempat, instruksi ini berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Tanah Datar sejak tanggal ditetapkan.

“Mengingat keterbatasan personil, instruksi ini bisa berjalan baik butuh dukungan seluruh elemen masyarakat. Mulai dari jorong, nagari, camat, forkompinca dan tokoh masyarakat, ulama, bundo kandung, guru, pelaku dan lainnya. Ini butuh kesadaran bersama menjaga diri, keluarga dan lingkungan dari wabah Covid-19,” kata Yusnen.

Menurutnya, kegiatan penertiban sudah dilaksanakan sebelumnya. “Petugas Satpol PP sebelum ada instruksi ini sudah melakukan sosialisasi dan patroli lingkungan, pembubaran kerumunan anak-anak muda malam hari dan lainnya. Dengan keluarnya instruksi ini, patroli gabungan bersama TNI/Polri tentunya semakin digiatkan,” tuturnya.

Sementara dari posko diperoleh data, OPD 200 orang, PDP 3 orang, positif 1 orang dan meninggal nihil. (*/SS)

Tags: Tanah DatarVirus Corona
BagikanTweetKirim

Baca Juga

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kepala Bapenda Sumbar menilai razia kendaraan bermotor sangat penting dilaksanakan.

Kata Kepala Bapenda Sumbar Soal Pentingnya Razia Kendaraan Bermotor

19/05/2022 | 19:35 WIB
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Komnas HAM RI ajak kampus terlibat untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Soal Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu, Komnas HAM RI Minta Kampus Terlibat

19/05/2022 | 19:17 WIB
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Wakil Komnas HAM RI minta presiden serius menyikapi kasus pelangaran HAM berat di masa lalu.

Wakil Ketua Komnas HAM Pertanyakan Keseriusan Jokowi Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

19/05/2022 | 19:06 WIB
Kenali Ciri Penyakit Mulut dan Kuku Pada Hewan, Masyarakat Diminta Waspada

Kenali Ciri Penyakit Mulut dan Kuku Pada Hewan, Masyarakat Diminta Waspada

19/05/2022 | 16:19 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Wako Padang Jadi Petugas Haji, Ombudsman: Berefek Pada Pelayanan Publik

Wako Padang Jadi Petugas Haji, Ombudsman: Berefek Pada Pelayanan Publik

18/05/2022 | 13:04 WIB
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Mahyeldi enggan berkomentar banyak namanya disebut dalam kasus korupsi KONI Padang.

Kata Mahyeldi Soal Namanya Disebut dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang

17/05/2022 | 16:14 WIB
Seekor Buaya Muncul di Aliran Sungai di Padang Jadi Tontonan Warga

Seekor Buaya Muncul di Aliran Sungai di Padang Jadi Tontonan Warga

16/05/2022 | 09:59 WIB
Berita Sijunjung - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Upaya sopir ALS menyelamatkan penumpang dan memadamkan api sudah sesuai SOP.

Polisi Sebut Tindakan Sopir Bus ALS yang Terbakar di Sijunjung Sudah Sesuai SOP

14/05/2022 | 16:30 WIB

Tengah Malam, BKSDA Evakuasi Buaya yang Muncul di Aliran Sungai di Padang

17/05/2022 | 06:36 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In