Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Tanah Datar Keluarkan 2 Instruksi

Bupati Tanah Datar Dirawat

Orasi Ilmiah Bupati Tanah Datar Irdinasyah Tarmizi saat wisuda angkatan ke-82 UIN IB Padang (ist)

Langgam.id - Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi mengeluarkan dua instruksi dalam mencegah mencegah penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19). Instruksi itu tentang pembatasan aktivitas masyarakat bepergian dan keluar rumah dan Instruksi soal pemberhentian aktivitas dan operasional warung internet (warnet).

Kasatpol PP dan Damkar Yusnen mengatakan, Instruksi Bupati nomor 443/91/Gugus Tugas-2020 tertanggal 31 Maret 2020 yang mengatur pembatasan aktivitas keluar rumah memuat empat poin. Demikian dirilis Humas Tanah Datar, Kamis (2/4/2020).

Poin pertama instruksi itu, masyarakat dilarang bepergian keluar rumah (malam hari) dimulai pada pukul 22.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB. Kecuali untuk hal-hal yang penting dan mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat atau hal-hal yang sangat penting lainnya dengan ketentuan memakai masker.

Kedua, Unsur Pemerintah Kecamatan (Forkopinca), nagari dan jorong agar memantau dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini. Ketiga, Bagi masyarakat yang tidak mematuhi instruksi ini akan ditindak oleh pihak yang berwenang Satpol PP bersama TNI dan Polri. Dan keempat, Instruksi ini berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Tanah Datar sejak tanggal ditetapkan.

Sementara itu, dalam Instruksi Bupati nomor 443/22/Gugus Tugas-2020 tentang Pemberhentian Aktivitas dan Operasional Warnet juga memuat empat (4) Instruksi kepada Pengusaha/ Pengelola Warung Internet. Yakni, kesatu, pengusaha / pengelola warung internet dilarang sementara waktu melaksanakan aktivitas dan operasional penyediaan jasa internet sampai berakhirnya penanganan pencegahan virus Corona (Covid-19).

Kedua, Unsur Pemerintah Kecamatan dan Nagari se-Kabupaten Tanah Datar untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini di wilayah kerja masing-masing.

Ketiga, bagi yang tidak mematuhi instruksi ini akan ditindak oleh Satpol PP bersama TNI dan Polri. Dan Keempat, instruksi ini berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Tanah Datar sejak tanggal ditetapkan.

“Mengingat keterbatasan personil, instruksi ini bisa berjalan baik butuh dukungan seluruh elemen masyarakat. Mulai dari jorong, nagari, camat, forkompinca dan tokoh masyarakat, ulama, bundo kandung, guru, pelaku dan lainnya. Ini butuh kesadaran bersama menjaga diri, keluarga dan lingkungan dari wabah Covid-19,” kata Yusnen.

Menurutnya, kegiatan penertiban sudah dilaksanakan sebelumnya. “Petugas Satpol PP sebelum ada instruksi ini sudah melakukan sosialisasi dan patroli lingkungan, pembubaran kerumunan anak-anak muda malam hari dan lainnya. Dengan keluarnya instruksi ini, patroli gabungan bersama TNI/Polri tentunya semakin digiatkan,” tuturnya.

Sementara dari posko diperoleh data, OPD 200 orang, PDP 3 orang, positif 1 orang dan meninggal nihil. (*/SS)

Baca Juga

PNM Salurkan 250 Paket Bantuan untuk Korban Bencana di Tanah Datar
PNM Salurkan 250 Paket Bantuan untuk Korban Bencana di Tanah Datar
Kabupaten Tanah Datar akan mendapatkan alokasi sebanyak 40 sabo dam dari 56 sabo dam yang bakal dibangun pemerintah pusat di Sumbar
3 Aliran Sungai di Tanah Datar Bakal Dibangun Sabo Dam pada September 2024
PSU DPD RI, Partisipasi Pemilih di Tanah Datar Hanya Sekitar 30 Persen
PSU DPD RI, Partisipasi Pemilih di Tanah Datar Hanya Sekitar 30 Persen
Pewaris Kerajaan Pagaruyung Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Tanah Datar
Pewaris Kerajaan Pagaruyung Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Tanah Datar
Setelah 25 Tahun, Jorong Kampung Baru Tanah Datar Akhirnya Miliki Bidan Desa
Setelah 25 Tahun, Jorong Kampung Baru Tanah Datar Akhirnya Miliki Bidan Desa
Dekatkan Layanan Kesehatan, Bupati Tanah Datar Serahkan Ambulans untuk Nagari Pangian
Dekatkan Layanan Kesehatan, Bupati Tanah Datar Serahkan Ambulans untuk Nagari Pangian