Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Tanah Datar Keluarkan 2 Instruksi

Bupati Tanah Datar Dirawat

Orasi Ilmiah Bupati Tanah Datar Irdinasyah Tarmizi saat wisuda angkatan ke-82 UIN IB Padang (ist)

Langgam.id - Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi mengeluarkan dua instruksi dalam mencegah mencegah penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19). Instruksi itu tentang pembatasan aktivitas masyarakat bepergian dan keluar rumah dan Instruksi soal pemberhentian aktivitas dan operasional warung internet (warnet).

Kasatpol PP dan Damkar Yusnen mengatakan, Instruksi Bupati nomor 443/91/Gugus Tugas-2020 tertanggal 31 Maret 2020 yang mengatur pembatasan aktivitas keluar rumah memuat empat poin. Demikian dirilis Humas Tanah Datar, Kamis (2/4/2020).

Poin pertama instruksi itu, masyarakat dilarang bepergian keluar rumah (malam hari) dimulai pada pukul 22.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB. Kecuali untuk hal-hal yang penting dan mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat atau hal-hal yang sangat penting lainnya dengan ketentuan memakai masker.

Kedua, Unsur Pemerintah Kecamatan (Forkopinca), nagari dan jorong agar memantau dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini. Ketiga, Bagi masyarakat yang tidak mematuhi instruksi ini akan ditindak oleh pihak yang berwenang Satpol PP bersama TNI dan Polri. Dan keempat, Instruksi ini berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Tanah Datar sejak tanggal ditetapkan.

Sementara itu, dalam Instruksi Bupati nomor 443/22/Gugus Tugas-2020 tentang Pemberhentian Aktivitas dan Operasional Warnet juga memuat empat (4) Instruksi kepada Pengusaha/ Pengelola Warung Internet. Yakni, kesatu, pengusaha / pengelola warung internet dilarang sementara waktu melaksanakan aktivitas dan operasional penyediaan jasa internet sampai berakhirnya penanganan pencegahan virus Corona (Covid-19).

Kedua, Unsur Pemerintah Kecamatan dan Nagari se-Kabupaten Tanah Datar untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini di wilayah kerja masing-masing.

Ketiga, bagi yang tidak mematuhi instruksi ini akan ditindak oleh Satpol PP bersama TNI dan Polri. Dan Keempat, instruksi ini berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Tanah Datar sejak tanggal ditetapkan.

“Mengingat keterbatasan personil, instruksi ini bisa berjalan baik butuh dukungan seluruh elemen masyarakat. Mulai dari jorong, nagari, camat, forkompinca dan tokoh masyarakat, ulama, bundo kandung, guru, pelaku dan lainnya. Ini butuh kesadaran bersama menjaga diri, keluarga dan lingkungan dari wabah Covid-19,” kata Yusnen.

Menurutnya, kegiatan penertiban sudah dilaksanakan sebelumnya. “Petugas Satpol PP sebelum ada instruksi ini sudah melakukan sosialisasi dan patroli lingkungan, pembubaran kerumunan anak-anak muda malam hari dan lainnya. Dengan keluarnya instruksi ini, patroli gabungan bersama TNI/Polri tentunya semakin digiatkan,” tuturnya.

Sementara dari posko diperoleh data, OPD 200 orang, PDP 3 orang, positif 1 orang dan meninggal nihil. (*/SS)

Baca Juga

Pemkab Tanah Datar terus melakukan pemantauan di empat sungai yang berhulu langsung dari Gunung Marapi. Pemantauan ini dilakukan karena
Curah Hujan Tinggi, 4 Sungai Berhulu Gunung Marapi di Tanah Datar Terus Dipantau
Bupati Tanah Datar, Eka Putra mengimbau masyarakat yang dekat dengan bantaran sungai diminta waspada terhadap kemungkinan banjir bandang.
Curah Hujan Tinggi di Tanah Datar, Warga Bantaran Sungai Diimbau Waspada
Bupati Tanah Datar, Eka Putra memiliki keinginan membangun sebuah sport center di daerah tersebut. Ia berharap, dengan adanya sport center,
Bupati Eka Putra Berkeinginan Bangun Sport Center di Tanah Datar
Ditutup Hari Ini, 15.000 Pengunjung Diperkirakan Datangi Festival Pesona Minangkabau
Ditutup Hari Ini, 15.000 Pengunjung Diperkirakan Datangi Festival Pesona Minangkabau
Seluas 8,3 hektare (Ha) lahan pertanian pasca optimasi lahan di Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, sudah mulai ditanami warga.
8,3 Ha Lahan Pertanian Terdampak Bencana di Rambatan Tanah Datar Mulai Ditanami
UIN MY Batusangkar Gelar Art and Culture 6
UIN MY Batusangkar Gelar Art and Culture 6