Cegah Penyebaran Covid-19, BIM Terapkan Jam Operasional Minimum

BIM Buka Penerbangan Penumpang

Kegiatan di salah satu bandara di Indonesia. (Foto: Hendra/Langgam.id)

Langgam.id – Sebagai upaya mendukung pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19), PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Minangkabau (BIM) berlakukan jam operasioanal minimum.

Jam operasional minimum itu mulai diberlakukan tanggal 14 April 2020 hingga 14 Mei 2020. Biasanya BIM beroperasi mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB, maka saat COVID-19, jam operasional BIM dipangkas, mulai pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang BIM, Yos Suwagiyono menyebutkan, kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan dari regulator dengan diterbitkannya Notice to Airmen terkait jam operasional bagi masing-masing bandara di bawah naungan PT Angkasa Pura II (Persero).

Ia menilai, dipersingkatnya jam operasional dapat menjaga aspek kesehatan traveler dan personel bandara.

“Pada masa penuh tantangan akibat mewabahnya COVID-19 ini, yang paling utama adalah kesehatan dan keselamatan traveler serta personel bandara. Kami sudah melakukan penyesuaian pola operasional dan penyesuian jam operasional sehingga memungkinkan diterapkannya konsep Work From Home (WFH) dan Physical Distancing bagi personel operasional di bandara,” ujanya melalui rilis yang diterima Langgam.id, Sabtu (11/4/2020).

Sementara, President Director PT Angkas Pura II, Muhammad Awaluddin mengatakan, meski jam operasional dipersingkat, namun bandara-bandara di bawah naungan PT Angkasa Pura II akan tetap siaga untuk mengantisipasi sejumlah penerbangan dalam kondisi khusus.

“Jam operasional di 12 bandara dipersingkat di tengah pandemi COVID-19, namun demikian PT Angkasa Pura II tetap siaga apabila ada pesawat yang mengalami kendala teknis dan operasional dan membutuhkan bandara untuk mendarat. Kami juga siaga jika ada penerbangan terkait medis dan penerbangan logistik khususnya yang mengangkut sampel infection substance COVID-19.” jelasnya.

Selain itu, bagi pesawat yang mengalami keterlambatan kebarangkatan, bandara juga akan tetap dibuka.

“Selain itu, bandara juga tetap dibuka jika ada pesawat yang terpaksa mendarat di luar jam operasional bandara, misalnya ada keterlambatan keberangkatan di titik origin dan lain sebagainya,” katanya. (*/ZE)

Baca Juga

Walikota Padang, Fadly Amran.
Pemko Padang Siapkan Opsi Relokasi bagi Warga Kuranji yang Tinggal di Area Rawan Banjir
Kemenhaj Provinsi Sumatera Barat akan terus memperkuat pengawasan terhadap travel umrah yang belum mengantongi izin operasional.
Kemenhaj Sumbar Akan Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp704 Juta pada Proyek Gedung MUI
LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp704 Juta pada Proyek Gedung MUI