Langgam.id - Pemkab Dharmasraya membatalkan rencana pelaksanaan Salat Idul Fitri di Masjid Agung Dharmasraya. Hal ini setelah mempertimbangkan zonasi risiko penularan covid-19.
Pemkab Dharmasraya mengalihkan rencana untuk melaksanakan Salat Idul Fitri di halaman Kantor Bupati, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya Adlisman mengatakan, pembatalan rencana ini berdasarkan instruksi langsung dari Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan.
"Hal ini untuk mencegah penyebaran kasus covid-19 di Kabupaten Dharmasraya," ujarnya saat apel pagi di halaman Kantor Bupati Dharmasraya, Senin (10/5/2021).
Ia menambahkan, meski saat ini Dharmasraya berada pada zona kuning dengan risiko rendah, pelaksanaan Salat Idul Fitri yang akan mengumpulkan jamaah dalam jumlah banyak, harus benar-benar dipertimbangkan agar penyebaran kasus covid-19 di daerah tidak meluas.
"Makanya, bapak bupati menginstruksikan untuk mengalihkan rencana pelaksanaan Salat Idul Fitri di halaman kantor bupati. Dan beliau juga menegaskan agar pelaksanaan Salat Idul Fitri benar-benar memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat," sebutnya.
Adlisman menambahkan, hari ini, Pemkab Dharmasraya akan menggelar rapat untuk membahas persiapan pelaksanan Salat Idul Fitri. (*/yki)